Korea memperpanjang masa berlaku aturan yang menjamin anak-anak imigran gelap untuk bisa tinggal di Korea. (Yayasan Kesejahteraan CJ)
Penulis: Park Hye Ri
Korea memperpanjang masa berlaku aturan yang menjamin anak-anak imigran gelap untuk bisa tinggal di Korea.
Selain itu, remaja berkewarganegaraan asing yang tumbuh di Korea akan diizinkan untuk tinggal di Korea walaupun tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada tanggal 20 Maret 2025 bahwa masa berlaku aturan terkait penjaminan hak-hak pendidikan bagi anak-anak penduduk asing di Korea akan diperpanjang hingga 31 Maret 2028. Masa berlaku aturan tersebut seharusnya habis pada akhir Maret 2025.
Kementerian Kehakiman selama ini telah memberikan izin tinggal kepada anak-anak imigran gelap untuk menjamin hak-hak mereka mendapatkan pendidikan dasar di Korea. Izin tinggal juga diberikan kepada imigran gelap tersebut agar anak-anak mereka tetap bisa bersekolah di Korea.
Selama empat tahun terakhir, sebanyak 2.713 orang mendapatkan izin tinggal di Korea berkat aturan tersebut. Mereka terdiri dari 1.205 orang anak dan 1.508 orang dewasa yang merupakan orang tua dari anak-anak tersebut.
Aturan tersebut pertama kali dilaksanakan pada bulan April 2021 dan anak-anak yang telah tinggal selama 15 tahun di Korea sejak lahir, diberikan izin tinggal secara legal di Korea.
Aturan tersebut diperlonggar pada bulan Februari 2022 dengan menambahkan anak-anak yang lahir di luar Korea. Selain itu, persyaratan lama tinggal pun dipersingkat menjadi 6 atau 7 tahun.
Selain itu, Kementerian Kehakiman juga membantu remaja berkewarganegaraan asing untuk mencari kerja dan tinggal di Korea jika tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi setelah lulus SMA.
Sebelum aturan ini diterapkan, remaja berkewarganegaraan asing sulit mencari kerja di Korea apabila mereka tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Mereka harus mendapatkan gelar sarjana atau memiliki pengalaman kerja selama minimal lima tahun jika ingin mendapatkan visa E-7 (pekerja terampil).
Terhitung mulai tanggal 1 April 2025, WNA (warga negara asing) berusia 18-24 tahun yang telah menyelesaikan pendidikan dari SD hingga SMA di Korea bisa mengganti jenis visanya ke visa D-10 (pencari kerja atau pelatihan) atau E-7-Y (pekerja). Syarat lainnya adalah mereka harus telah tinggal di Korea selama minimal 7 tahun sebelum berusia 18 tahun.
Apabila mereka tidak lulus dari salah satu tahapan pendidikan dasar di jenjang SD, SMP, atau SMA, mereka bisa mendapatkan kesempatan tersebut dengan menempuh KIIP (Program Integrasi Imigrasi Korea) hingga lulus dari level 5.
WNA dengan visa D-10 atau E-7-Y yang tinggal selama minimal empat tahun di daerah yang kekurangan penduduk atau daerah yang terancam akan kekurangan penduduk, akan bisa mengganti jenis visa mereka menjadi F-2-R (WNA unggul di daerah).
Penjabat Menteri Kehakiman Kim Seok-woo mengungkapkan, "Kami akan terus membentuk kebijakan integrasi sosial yang bisa dipahami oleh warga Korea agar para remaja berkewarganegaraan asing bisa tumbuh sebagai bagian dari masyarakat Korea."
hrhr@korea.kr