Sistem otonomi daerah dilaksanakan secara penuh pada bulan Juni 1995. Meskipun Undang-Undang Otonomi Daerah diberlakukan pada tahun 1949, Undang-Undang Otonomi Daerah ditangguhkan dan pemilihan ditunda karena pergolakan politik yang menyebabkan Perang Korea, Revolusi 19 April, dan kudeta militer 16 Mei.

Pemerintah daerah dibagi menjadi pemerintah daerah metropolitan dan pemerintah daerah mendasar. Pada awalnya, jumlah pemerintah daerah metropolitan adalah 16 daerah, termasuk Kota Khusus Seoul, 6 kota metropolitan, 8 provinsi, dan Daerah Otonomi Khusus Jeju. Pada bulan Juli 2012, Kota Otonomi Khusus Sejong, sebuah kota administratif multifungsi, dibentuk dan jumlah total bertambah menjadi 17 daerah. Terdapat total 226 kota, kebupaten, dan distrik, yang merupakan badan pemerintah daerah mendasar.

Kepala pemerintah daerah dan anggota pemerintah daerah dipilih melalui 244 Facts about KOREA Pemerintahan 245 pemungutan suara langsung oleh penduduk dengan masa jabatan sama, yaitu empat tahun. Kepala pemerintah daerah dapat diangkat kembali sebanyak tiga kali, sedangkan anggota pemerintah daerah tidak memiliki batasan masa jabatan. Sistem otonomi daerah berarti sangat penting dalam mewujudkan “demokrasi akar rumput” yang menghargai partisipasi dan keinginan warga lokal.

Kota Otonomi Khusus Sejong *
Kota ini adalah pemerintah daerah metropolitan ke-17 yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2012. Kota ini dibentuk untuk mengatasi kepadatan penduduk di wilayah metropolitan dengan menyebarkan fungsi administrasi yang terkonsentrasi di wilayah metropolitan dan untuk mencapai pembangunan yang seimbang dan desentralisasi wilayah. Dimulai Agustus 2019, 21 lembaga pemerintah, termasuk Kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah, Kementerian Pertanahan dan Transportasi, dan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, serta 20 organisasi afiliasi, termasuk Pengadilan Pajak, dipindahkan ke Kota Sejong.