Pemerintah Korea Selatan didirikan pada tanggal 15 Agustus 1948. Tiga bulan sebelumnya, pada tanggal 10 Mei, pemilihan umum demokratis pertama dalam sejarah Korea diadakan di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dipilih 198 anggota konstitusi. Majelis Konstitusi membentuk dan memberlakukan Hukum Konstitusi pada tanggal 17 Juli dan memilih Dr. Syngman Rhee, yang dikenal luas di dalam dan luar negeri, sebagai Presiden Pertama Republik Korea pada tanggal 20 Juli. Pada bulan Desember tahun yang sama, Majelis Umum PBB ke-3 yang diadakan di Paris, Prancis, mengeluarkan resolusi bahwa Pemerintah Korea Selatan adalah satusatunya pemerintahan yang sah di Semenanjung Korea.



Hukum Konstitusi Republik Korea disahkan pada Juni 1948 dan diumumkan pada tanggal 17 Juli, sekitar satu setengah bulan sebelum pendirian Negara Korea. Pemerintah merayakan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional setiap tahun.

Hukum Konstitusi direvisi pertama kali pada Juli 1952. Hukum Konstitusi saat ini adalah Hukum Konstitusii revisi ke-9 yang disahkan melalui referendum pada tanggal 27 Oktober 1987.

Hukum Konstitusi Korea Selatan didasarkan pada demokrasi liberal. Hukum Konstitusi ini menjamin kebebasan dan hak-hak rakyat oleh hukum, menyatakan pembentukan negara sejahtera, serta menjamin kesempatan yang sama di semua bidang termasuk politik, ekonomi, masyarakat, dan budaya. Di dalam Hukum Konstitusi disebutkan bahwa setiap warga negara berkewajiban membayar pajak, mempertahankan negara, berpartisipasi dalam pendidikan, dan bekerja.

Hukum Konstitusi menyatakan perdamaian internasional dan menetapkan bahwa perjanjian yang dibuat dan diumumkan serta hukum internasional yang diterima secara umum memiliki efek yang sama dengan hukum domestik. Selain itu, status orang asing dijamin sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional.