Kebijakan

2025.06.19

Pemerintah Korea telah menyerahkan instrumen ratifikasi untuk Konvensi Den Haag tentang Adopsi Antarnegara. Foto di atas menunjukkan anggota IKAA (Asosiasi Adopsi Korea Internasional) yang sedang mendengarkan penjelasan pada pertemuan IKAA yang digelar Juli 2023. (Yonhap News)

Pemerintah Korea telah menyerahkan instrumen ratifikasi untuk Konvensi Den Haag tentang Adopsi Antarnegara. Foto di atas menunjukkan anggota IKAA (Asosiasi Adopsi Korea Internasional) yang sedang mendengarkan penjelasan pada pertemuan IKAA yang digelar Juli 2023. (Yonhap News)



Penulis: Lee Jihae

Pemerintah Korea telah menyerahkan instrumen ratifikasi untuk Konvensi Den Haag tentang Adopsi Antarnegara.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengungkapkan pada tanggal 18 Juni 2025 bahwa instrumen ratifikasi tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri Belanda pada tanggal 17 Juni 2025.

Ratifikasi Korea terhadap Konvensi Den Haag tersebut akan mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2025.

Konvensi tersebut menetapkan persyaratan dan prosedur untuk adopsi antarnegara guna memastikan bahwa adopsi tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik anak serta menghormati hak-hak dasarnya. Selain itu, ratifikasi tersebut juga bertujuan untuk mencegah penculikan, penjualan, atau perdagangan anak.

Konvensi Den Haag awalnya diadopsi pada tahun 1993 dalam Sesi ke-17 Konferensi Den Haag tentang Hukum Internasional Privat dan mulai berlaku pada tahun 1995.

Ke depannya, adopsi antarnegara hanya akan diizinkan apabila tidak ditemukan keluarga yang layak di negara asal anak dan hanya jika dinilai demi kepentingan terbaik anak melalui pertimbangan Komite Kebijakan Adopsi di bawah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.

Ketentuan dalam Konvensi tersebut akan berlaku tidak hanya untuk anak-anak dalam perawatan negara, tetapi juga untuk semua bentuk adopsi yang melibatkan penempatan lintas batas, termasuk adopsi oleh orang tua tiri, adopsi ke luar negeri, dan adopsi ke dalam Korea.


jihlee08@korea.kr

konten yang terkait