Kebijakan

2024.12.18

Para orang tua di Korea akan bisa mendapatkan tunjangan sebesar maksimal 2,5 juta won per bulan saat menggunakan cuti khusus untuk mengasuh anak. (Yonhap News)

Para orang tua di Korea akan bisa mendapatkan tunjangan sebesar maksimal 2,5 juta won per bulan saat menggunakan cuti khusus untuk mengasuh anak. (Yonhap News)



Penulis: Kim Seon Ah

Para orang tua di Korea akan bisa mendapatkan tunjangan sebesar maksimal 2,5 juta won per bulan saat menggunakan cuti khusus untuk mengasuh anak.

Pada tanggal 17 Desember 2024 Pemerintah Korea mempertimbangkan dan memutuskan amendemen sebagian terhadap Peraturan Penegakan Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan yang memuat isi tersebut pada rapat kabinet.

Pertimbangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan terkait rendahnya angka kelahiran yang diumumkan pemerintah pada tanggal 19 Juni 2024.

Amendemen tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025.

Sebelum amendemen, pekerja yang menggunakan cuti khusus untuk mengasuh anak bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah sebesar maksimal 1,5 juta won per bulan. Akan tetapi, angka tersebut akan ditingkatkan menjadi maksimal 2,5 juta won per bulan.

Apabila pekerja tersebut menggunakan cuti khusus tersebut selama 12 bulan, maka total tunjangan yang ia dapat akan meningkat dari 18 juta won (sebelum amendemen) menjadi 23,1 juta won (setelah amendemen).

Sebelum amendemen, 75% dari tunjangan tersebut dapat diterima oleh para pekerja selama periode cuti, tetapi 25% sisanya baru dibayarkan setelah cuti mereka selesai. Akan tetapi, poin tersebut diubah agar para pekerja bisa menerima 100% tunjangan pemerintah selama periode cuti mereka.

Pemerintah Korea juga memperluas dukungannya untuk meringankan beban usaha kecil dan menengah. Pemilik usaha kecil dan menengah bisa mendapatkan bantuan pemerintah senilai maksimal 14,4 juta won per tahun apabila ada pekerjanya yang mengambil cuti khusus untuk mengasuh anak selama satu tahun sehingga pemilik usaha tersebut harus mempekerjakan pekerja pengganti.


sofiakim218@korea.kr

konten yang terkait