Kebijakan

2023.07.19

Upah minimum untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar 9.860 won per jam. Angka itu naik 2,5 persen dari tahun ini. (BGF Retail)

Upah minimum untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar 9.860 won per jam. Angka itu naik 2,5 persen dari tahun ini. (BGF Retail)



Penulis: Kim Seon Ah

Upah minimum untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar 9.860 won per jam. Angka itu naik 2,5 persen dari tahun ini.

Komite Upah Minimum di bawah naungan Kementerian Tenaga Kerja adalah sebuah komite yang membahas dan memutuskan upah minimum. Komite tersebut membuat keputusan ini pada rapat yang diselenggarakan di Kompleks Pemerintahan Sejong pada tanggal 18-19 Juli.

Upah minimum tahun depan 240 won lebih tinggi dari upah minimum tahun ini (9.620 won). Gaji bulanan (berdasarkan jam kerja 209 jam) adalah 2.060.740 won.

Komite Upah Minimum kali ini terdiri dari 26 anggota, yaitu 8 anggota pekerja, 9 anggota pengguna, dan 9 anggota kepentingan umum. Hasil pemungutan suara adalah 17 suara untuk 9.860 won yang diajukan oleh anggota pengguna, 8 suara untuk 10.000 won yang diajukan oleh anggota pekerja, dan 1 suara abstain.

Upah minimum per jam selama lima tahun terakhir adalah 8.350 won pada tahun 2019, 8.590 won pada tahun 2020, 8.720 won pada tahun 2021, 9.160 won pada tahun 2022, dan 9.620 won pada tahun ini.

Komite Upah Minimum menyelenggarakan rapat pertamanya pada tanggal 2 Mei dan membahasnya selama 110 hari.

Ini adalah masa pembahasan terpanjang sejak metode pembahasan tersebut diterapkan pada tahun 2007.

sofiakim218@korea.kr

konten yang terkait