Kebijakan

2026.01.22

AI Drawing Robot terlihat sedang menggambar potret seorang pengunjung pada tanggal 29 Oktober 2025 di K-Business Square yang dibuka dalam gelaran  KTT APEC (Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik) di Gyeongju, Korea. (Park Daejin)

AI Drawing Robot terlihat sedang menggambar potret seorang pengunjung pada tanggal 29 Oktober 2025 di K-Business Square yang dibuka dalam gelaran KTT APEC (Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik) di Gyeongju, Korea. (Park Daejin)



Penulis: Margareth Theresia

Undang-undang Terkait Pengembangan AI dan Pembentukan Basis Kepercayaan (UU Dasar AI) resmi diberlakukan mulai tanggal 22 Januari 2026.

Pemberlakuan UU yang mengatur penggunaan AI secara komprehensif tersebut merupakan yang pertama di dunia.

UU Dasar AI mengatur sistem kebijakan dan administratif AI secara hukum. Tujuan dari UU tersebut adalah untuk mendorong pengembangan AI serta sistematis dan membentuk basis penggunaan AI yang aman.

Akan tetapi, poin pengaturan terkait transparasi penggunaan AI akan memiliki masa tenggang selama satu tahun untuk meminimalkan kesimpangsiuran penggunaannya di lapangan.

Pemerintah akan terus melakukan survei lapangan dan baru akan mengenakan denda setelah masa tenggang berakhir.

UU tersebut menjadi landasan untuk mendorong perkembangan dan inovasi industri AI sekaligus mengandung berbagai poin yang mendorong keamanan dan penggunaan AI.

Salah satu hal penting yang berhasil ditetapkan dalam penerapan UU tersebut adalah landasan hukum untuk pengaturan dan penetapan kebijakan secara nasional melalui menara kontrol pemerintah.

Poin-poin terkait kebijakan industri AI yang diatur antara lain adalah bantuan untuk penelitian dan pengembangan, pembangunan data untuk latihan, bantuan untuk pengenalan dan penggunaan AI, bantuan untuk pendirian perusahaan, perluasan perpaduan AI, pelatihan tenaga kerja ahli, serta pembangunan pusat data AI.

Beberapa hal yang diatur dalam bidang keamanan dan kepercayaan penggunaan AI antara lain adalah etika penggunaan, sistem verifikasi dan sertifikasi, perluasan transparansi dan keamanan, serta sistem pengelolaan AI yang berpengaruh luas.

Pemberlakuan UU AI ini pun mendorong perlindungan konsumen melalui berbagai kewajiban kepada pihak industri.

Melalui kewajiban pemberitahuan sebelumnya, pihak industri harus memberitahukan lebih awal kepada pihak pengguna mengenai penggunaan teknologi AI generatif atau AI berpengaruh luas dalam proses penggunaan produk dan layanan AI.

Pemerintah telah menetapkan standar penggunaan hasil AI generatif di sisi internal dan eksternal industri melalui berbagai standar teknologi dan inovasi.

Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi mengungkapkan, "Penggunaan watermark pada hasil AI generatif merupakan langkah paling dasar dalam bidang keamanan untuk mencegah penggunaan teknologi pada hal-hal negatif, seperti deepfake. Hal ini sudah menjadi tren umum di berbagai perusahaan dunia."

Kementerian menambahkan, "Kami berharap penerapan UU ini akan berhasil mengurangi ketidakpastian hukum di lapangan dan membentuk ekosistem AI dalam negeri yang sehat dan aman."


margareth@korea.kr

konten yang terkait