Pemerintah Provinsi Gyeonggi mengungkapkan pada tanggal 1 Januari 2026 bahwa anak-anak migran tak berdokumen akan mendapatkan subsidi untuk biaya penitipan anak. Foto di atas menunjukkan anak-anak keluarga multikultural yang sedang mengikuti pendidikan keberagaman budaya yang digelar pada tahun 2025 di Songrin Ieumteo, Kota Hwaseong. (Pusat Layanan Komunitas Imigran Hwaseong)
Penulis: Lee Da Som
Pemerintah Provinsi Gyeonggi mengungkapkan pada tanggal 1 Januari 2026 bahwa anak-anak migran tak berdokumen akan mendapatkan subsidi untuk biaya penitipan anak.
Gyeonggi menjadi pemerintah daerah pertama yang memberikan subsidi tersebut.
Anak-anak migran tak berdokumen bisa mendapatkan subisidi biaya penitipan anak sebesar 100 ribu won per bulan per anak apabila anak tersebut terdaftar dan mengikuti layanan di fasilitas penitipan anak.
Subsidi tersebut akan diberikan langsung ke pihak fasilitas penitipan anak.
Warga negara Korea bisa mendapatkan subsidi penitipan anak sebesar 280 ribu hingga 570 ribu won per bulan, sedangkan penduduk asing berdokumen sebesar 150 ribu won per bulan.
Akan tetapi, sebelum aturan ini berlaku, anak-anak migran yang tak berdokumen dikecualikan dari aturan tersebut.
Pemprov Gyeonggi menjalankan kebijakan baru tersebut untuk mengurangi titik buta pengasuhan dan kesejahteraan anak di wilayahnya.
Uji coba pelaksanaan kebijakan tersebut akan digelar di tiga kota, yaitu Hwaseong, Anseong, dan Icheon. Apabila kebijakan itu dapat berjalan dengan sukses, kebijakan tersebut akan diperluas secara bertahap ke kota lain.
Selain itu, Pemprov Gyeonggi juga akan menerapkan sistem verifikasi publik dengan menerbitkan surat keterangan bagi anak-anak penduduk asing yang kelahirannya belum terdaftar untuk memfasilitasi akses ke layanan publik dan program dukungan lembaga swasta.
dlektha0319@korea.kr