Presiden Lee Jae Myung terlihat sedang memimpin rapat kabinet ke-40 pada tanggal 2 September 2025 di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul. (Kantor Kepresidenan Republik Korea)
Penulis: Charles Audouin
Korea tidak akan mendeportasi para pekerja migran yang belum mendapatkan hak gaji walaupun mereka periode izin tinggal mereka sudah habis.
Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada tanggal 3 September bahwa pekerja migran yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji akan dikecualikan dari pemberitahuan untuk meninggalkan Korea jika periode izin tinggal mereka habis.
Aturan tersebut akan dimasukkan dalam amandemen kebijakan terkait pekerja migran untuk melindungi hak-hak pekerja migran.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari tanggapan terhadap keterlambatan pembayaran gaji pekerja migran yang didiskusikan dalam rapat kabinet ke-40 pada tanggal 2 September 2025 di Kantor Kepresidenan Republik Korea.
Menurut Undang-undang Pengelolaan Imigrasi pasal ke-84, pegawai negeri sipil yang bekerja di pemerintah daerah maupun pusat harus melaporkan kepada kantor imigrasi setempat jika mengetahui adanya warga negara asing (WNA) yang tinggal secara ilegal di Korea karena periode izin tinggal mereka habis.
Kementerian Kehakiman menjelaskan bahwa beberapa lembaga terkait ragu untuk melapor karena pekerja migran yang terkait akan diketahui identitasnya dan bisa dideportasi paksa.
Pekerja migran yang mendapatkan perintah untuk deportasi dan sedang menunggu untuk kembali ke negaranya pun bisa mendapatkan perlindungan jika mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
Perusahaan yang terlambat membayarkan gaji kepada pekerja migran pun selanjutnya akan diperketat saat melakukan perekrutan pekerja migran.
Menteri Kehakiman, Jung Sung-ho, mengatakan, "Melalui amandemen ini, diharapkan tidak akan ada lagi pekerja migran yang dideportasi sebelum mendapatkan hak gajinya yang belum dibayarkan."
Menteri Jung menambahkan, "Menghargai hak-hak para pekerja mencerminkan nilai-nilai yang sesuai dengan masa kini. Korea akan berusaha sebaik mungkin untuk berperan sebagai anggota masyarakat internasional yang bertanggung jawab."
caudouin@korea.kr