Sosial

2025.07.14

Mulai minggu ini, pekerja dijamin mendapat waktu istirahat minimal 20 menit setiap dua jam saat bekerja dalam kondisi gelombang panas dengan suhu terasa di atas 33 derajat Celsius. (iClickArt) *Reproduksi dan pendistribusian ulang foto di atas secara tidak sah, dilarang berdasarkan Undang-undang Hak Cipta.

Mulai minggu ini, pekerja dijamin mendapat waktu istirahat minimal 20 menit setiap dua jam saat bekerja dalam kondisi gelombang panas dengan suhu terasa di atas 33 derajat Celsius. (iClickArt) *Reproduksi dan pendistribusian ulang foto di atas secara tidak sah, dilarang berdasarkan Undang-undang Hak Cipta.



Penulis: Koh Hyunjeong

Mulai minggu ini, pekerja dijamin mendapat waktu istirahat minimal 20 menit setiap dua jam saat bekerja dalam kondisi gelombang panas dengan suhu terasa di atas 33 derajat Celsius.

Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan pada tanggal 11 Juli 2025 bahwa rancangan revisi Peraturan tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri telah disetujui dalam Sidang Komite Reformasi Regulasi ke-631.

Peraturan tersebut mencakup ketentuan yang mengharuskan pemberian waktu istirahat minimal 20 menit setiap dua jam kepada pekerja saat suhu terasa di atas 33 derajat Celsius.

Kementerian tersebut berencana segera menyelesaikan prosedur lanjutan termasuk peninjauan legislasi untuk mengumumkan dan memberlakukan revisi Peraturan tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri pada minggu ini.

Lima Aturan Dasar Keselamatan saat Gelombang Panas yang wajib dipatuhi di lapangan adalah: air minum dingin, peralatan pendingin, istirahat minimal 20 menit setiap dua jam, pemberian peralatan pendingin tubuh, dan panggilan darurat 119.

Pemerintah juga berencana mengalokasikan dana sebesar 35 miliar won. Distribusi peralatan, termasuk AC portabel yang sangat dibutuhkan di lapangan, ditargetkan selesai hingga akhir bulan ini, terutama untuk usaha kecil.

Kementerian tersebut akan melakukan pembinaan dan inspeksi mendadak untuk memeriksa kepatuhan terhadap Lima Aturan Dasar Keselamatan saat Gelombang Panas di 60 ribu lokasi kerja berisiko tinggi gelombang panas.

hjkoh@korea.kr

konten yang terkait