Penulis: Yoo Yeon Gyeong
Pemerintah Provinsi Jeju akan mendorong peluncuran visa pengembara digital agar wisatawan asing bisa bekerja sambil berlibur di Jeju. Visa ini disebut juga sebagai visa workacation.
Pemprov Jeju mengungkapkan pada tanggal 14 November 2024 bahwa pemprov sedang menganalisis penerapan visa pengembara digital ala Jeju dengan menggabungkan sistem bebas visa dan visa workcation.
Pengembara digital adalah orang-orang yang bekerja nontatap muka atau bekerja jarak jauh tanpa batasan lokasi dengan menggunakan peralatan elektronik, seperti telepon pintar atau laptop.
Penerapan visa ini bertujuan untuk menarik tenaga kerja dalam bidang digital dari seluruh dunia agar mau bekerja secara bebas di Jeju.
Direktur Biro Vitalitas Ekonomi Jeju Pemerintah Provinsi Jeju Kim In-young berkata, "(Visa) workcation akan menjadi tenaga pendorong pertumbuhan Jeju melalui gaya hidup baru dalam era digital."
Berdasarkan Undang-undang Khusus Jeju, seluruh warga negara asing (WNA) dapat tinggal di Jeju tanpa visa selama maksimal sebulan, kecuali WNA yang berasal dari negara-negara yang mendukung terorisme.
Kebijakan ini sudah dijalankan sejak tahun 2002 sehingga sudah banyak wisatawan yang mengunjungi Jeju tanpa mendaftar visa turis.
dusrud21@korea.kr