Kebijakan

2024.08.20

Kementerian Kehakiman memutuskan akan menyediakan informasi terkini terkait WNA (warga negara asing) yang masuk dengan sistem perizinan kerja kepada pemerintah daerah. Foto di atas menunjukkan para WNA yang sedang mengikuti kelas bahasa dan kebudayaan Korea pada tanggal 27 Juli 2024 di Pusat Layanan Komunitas Imigran Hwaseong, Provinsi Gyeonggi. (Pusat Layanan Komunitas Imigran Hwaseong)

Kementerian Kehakiman memutuskan akan menyediakan informasi terkini terkait WNA (warga negara asing) yang masuk dengan sistem perizinan kerja kepada pemerintah daerah. Foto di atas menunjukkan para WNA yang sedang mengikuti kelas bahasa dan kebudayaan Korea pada tanggal 27 Juli 2024 di Pusat Layanan Komunitas Imigran Hwaseong, Provinsi Gyeonggi. (Pusat Layanan Komunitas Imigran Hwaseong)



Penulis: Xu Aiying

Kementerian Kehakiman memutuskan akan menyediakan informasi terkini terkait WNA (warga negara asing) yang masuk dengan sistem perizinan kerja kepada pemerintah daerah.

Jenis visa yang termasuk ke dalam sistem tersebut adalah visa E-9 (pekerja nonprofesional), visa E-10 (kru kapal), dan visa H-2 (kunjungan kerja).

Oleh karena itu, sistem perubahan visa ke visa TKA (tenaga kerja asing) terampil (visa E-7-4) melalui rekomendasi pemerintah kota metropolitan akan menjadi lebih lancar. Melalui jenis visa tersebut, TKA terampil akan lebih mudah untuk masuk dan menetap di Korea.

Pemerintah Provinsi Jeollanam mengungkapkan pada tanggal 19 Agustus 2024 bahwa Kementerian Kehakiman telah menyetujui permintaan Pemprov Jeollanam terkait penyediaan informasi tersebut.

Perubahan jenis visa melalui rekomendasi pemerintah kota metropolitan tersebut memungkinkan TKA untuk mengganti visanya ke visa TKA terampil melalui poin tambahan yang diberikan oleh rekomendasi gubernur.

Sebelumnya, Kementerian Kehakiman telah menaikkan kuota visa E-7-4 untuk rekomendasi pemerintah metropolitan, tetapi pemerintah pusat tidak membuka informasi dan panduan kepada pemerintah metropolitan terkait daftar TKA yang bisa mengganti jenis visanya ke visa E-7-4.

Pemprov Jeollanam berencana menggunakan data terkini Kementerian Kehakiman untuk mempromosikan sistem perubahan visa dengan rekomendasi pemerintah metropolitan serta membantu para TKA terkait untuk mengubah jenis visa mereka.

Visa E-7-4 bisa didapatkan oleh para TKA apabila memenuhi syarat minimal 200 poin dari maksimal 300 poin yang bisa diraih. Poin-poin tersebut bisa dikumpulkan dari periode tinggal di Korea, rata-rata pendapatan selama dua tahun terakhir, kemampuan bahasa Korea, dan usia.

TKA bisa mendapatkan tambahan 30 poin apabila menerima rekomendasi dari gubernur sehingga TKA tersebut bisa mengganti visanya ke jenis E-74 walaupun hanya memiliki poin di antara 170 poin hingga 200 poin.

TKA yang ingin mengganti jenis visanya harus memenuhi beberapa syarat, seperti telah tinggal selama minimal 4 tahun di Korea dengan visa E-9, E-10, atau H-2 dalam 10 tahun terakhir; mendapatkan rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja saat ini dengan pengalaman minimal 1 tahun; menandatangani kontrak kerja selama dua tahun ke depan dengan gaji tahunan minimal 26 juta won; serta memiliki sertifikat TOPIK (Test of Proficiency in Korean) minimal level 2.


xuaiy@korea.kr

konten yang terkait