Kebudayaan

2024.02.23

Badan Administrasi Warisan Budaya mengungkapkan akan berganti nama menjadi Badan Layanan Warisan mulai bulan Mei mendatang. (Korea.net DB)

Badan Administrasi Warisan Budaya mengungkapkan akan berganti nama menjadi Badan Layanan Warisan Korea mulai bulan Mei mendatang. (Korea.net DB)



Penulis: Park Hye Ri

Nama lembaga Badan Administrasi Warisan Budaya akan berubah menjadi Badan Layanan Warisan Korea mulai bulan Mei mendatang.

Badan Administrasi Warisan Budaya mengungkapkan hal tersebut saat merilis rencana kebijakan utama tahun 2024 pada tanggal 22 Februari di Kantor Pemerintahan Seoul, Jongno-gu, Seoul.

Badan Administrasi Warisan Budaya menjelaskan bahwa Undang-undang Dasar Warisan Nasional telah ditetapkan tahun 2023 untuk menyelesaikan berbagai masalah keterbatasan terkait kebijakan warisan budaya akibat Undang-undang Perlindungan Warisan Budaya yang ditetapkan pada tahun 1962.

Melalui pelaksanaan undang-undang tersebut, nama 'warisan budaya' akan berubah menjadi 'warisan nasional' sehingga nama lembaga Badan Administrasi Warisan Budaya akan berubah nama menjadi Badan Layanan Warisan Korea per tanggal 17 Mei mendatang.

Sistem sertifikasi bahan tradisional akan diterapkan, kemudian Pusat Bahan dan Perbaikan Warisan Nasional (nama sementara) akan dibuka pada bulan September mendatang di Bonghwa-gun, Provinsi Gyeongsangbuk. Hal ini bertujuan untuk mengelola kualitas dan menjawab permintaan bahan-bahan tradisional dalam bidang warisan budaya.

Dalam bidang warisan alam, Lembaga Warisan Alam Nasional akan dibentuk untuk melestarikan, meneliti, dan menggunakan warisan alam secara profesional.

Selain itu, dalam bidang warisan takbenda, bantuan pemerintah untuk mewariskan warisan takbenda nasional unggulan akan dibentuk untuk pertama kali tahun ini. Anggaran sebesar 1,6 miliar won akan disuntikkan untuk membantu lebih dari 270 orang yang bergerak dalam bidang warisan takbenda nasional.

Sistem pengiriman karya ke luar Korea juga berubah untuk pertama kalinya setelah tahun 1946.

Hingga saat ini, karya seni yang belum berumur lebih dari 50 tahun tidak bisa dikirim ke luar negeri tanpa izin dari pemerintah. Namun, Badan Administrasi Warisan Budaya merevisi undang-undang agar karya-karya yang dibuat lebih dari tahun 1946 dapat diekspor dan dikirim ke luar Korea tanpa batasan apapun.

Selain itu, pada pertengahan kedua tahun 2024, sistem 'calon warisan budaya' juga akan diterapkan untuk mengelola dan melestarikan warisan budaya yang belum berumur lebih dari 50 tahun.

Badan Administrasi Budaya berencana akan menetapkan 'calon warisan budaya' melalui kompetisi yang akan diselenggarakan pada bulan Mei mendatang.

Untuk melestarikan dan mengembalikan warisan-warisan budaya Korea yang berada di Eropa, Badan Administrasi Warisan Budaya akan membentuk kantor cabang di Prancis, lalu menyediakan ruang informasi dan pameran untuk memberikan berbagai informasi terkait warisan budaya dalam dan luar Korea.

Kepala Badan Administrasi Warisan Budaya, Choi Eung-Chon berkata, "Badan Layanan Warisan Korea yang akan diresmikan pada tanggal 17 Mei mendatang akan berusaha keras untuk bisa meningkatkan martabat nasional dan kehidupan masyarakat Korea melalui warisan nasional."


hrhr@korea.kr

konten yang terkait