Bank of Korea dan Bank Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang tanggal berakhirnya kontrak pertukaran mata uang selama tiga tahun lagi hingga 5 Maret 2026. (Korea.net DB)
Penulis: Park Hye Ri
Perjanjian pertukaran mata uang antara Korea dan Indonesia telah diperpanjang selama tiga tahun.
Bank of Korea mengumumkan pada tanggal 6 Maret bahwa mereka telah memutuskan untuk memperpanjang tanggal berakhirnya kontrak swap mata uang won-rupiah dengan Bank Indonesia hingga 5 Maret 2026.
Pertukaran mata uang adalah kontrak di mana suatu negara berjanji untuk memercayakan mata uangnya ke negara lain dan meminjam mata uang negara lain atau dolar dalam keadaan darurat, seperti krisis valuta asing. Ketika mendekati tanggal berakhirnya kontrak, putusan perpanjangan kontrak dilakukan melalui diskusi bilateral.
Berdasarkan perpanjangan perjanjian tersebut, bank sentral kedua negara akan dapat memberikan dukungan reksa dana sebesar 10,7 triliun won (115 triliun rupiah) di masa mendatang.
Korea dan Indonesia pertama kali menandatangani pertukaran mata uang pada tahun 2014 untuk mempromosikan perdagangan timbal balik dan memperkuat kerja sama keuangan, kemudian memperpanjangnya pada tahun 2017 dan 2020.
Bank of Korea mengatakan, "Kami berharap bahwa dana swap akan digunakan untuk menyelesaikan impor dan ekspor secara stabil bahkan selama masa volatilitas tinggi di pasar keuangan internasional, sehingga berkontribusi pada promosi perdagangan intra-regional dan stabilitas keuangan."
hrhr@korea.kr