Kementerian Kehakiman mengumumkan pada tanggal 5 November 2025 bahwa mulai tanggal 6 November 2025 akan diberlakukan sistem pengecualian kewajiban pelaporan bagi pekerja asing yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji, setelah merevisi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Imigrasi. (Kementerian Kehakiman)
Penulis: Aisylu Akhmetzianova
Pekerja asing yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji tidak perlu lagi khawatir akan deportasi paksa. Pasalnya, mereka telah dimasukkan ke dalam daftar pengecualian dari kewajiban petugas pengawas ketenagakerjaan untuk melaporkan status tinggal ilegal.
Kementerian Kehakiman mengumumkan pada tanggal 5 November 2025 bahwa mulai tanggal 6 November 2025 akan diberlakukan sistem pengecualian kewajiban pelaporan bagi pekerja asing yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji, setelah merevisi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Imigrasi.
Menurut Undang-undang Pengelolaan Imigrasi pasal ke-84, pegawai negeri sipil yang bekerja di pemerintah daerah maupun pusat harus melaporkan kepada kantor imigrasi setempat jika mengetahui adanya warga negara asing (WNA) yang tinggal secara ilegal di Korea karena periode izin tinggal mereka habis.
Akibat situasi tersebut, banyak pekerja asing yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji memilih untuk tidak melapor karena khawatir akan dideportasi secara paksa.
Sebagai tanggapan atas hal tersebut, Kementerian Kehakiman merevisi peraturan pelaksana sehingga pekerja asing yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji dikecualikan dari kewajiban pelaporan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Menteri Kehakiman Jung Sung-ho mengatakan, "Dengan diterapkannya sistem ini, telah tercipta lingkungan yang memungkinkan pekerja asing memperoleh jaminan atas hak-hak dasar mereka."
Ia menambahkan, "Ke depannya, kami akan terus secara aktif menanggapi berbagai permasalahan yang terjadi di tempat kerja dan berupaya melindungi hak serta kepentingan kelompok masyarakat yang rentan."
aisylu@korea.kr