Kebijakan

2025.10.22

Menteri Tenaga Kerja, Kim Young Hoon (tengah), terlihat sedang memberikan penjelasan mengenai kebijakan TKA pada sesi penjelasan mengenai kebijakan tenaga kerja kepada wartawan asing yang digelar pada tanggal 20 Oktober 2025 di Korea Press Center, Jung-gu, Seoul.

Menteri Tenaga Kerja, Kim Young Hoon (tengah), terlihat sedang memberikan penjelasan mengenai kebijakan TKA pada sesi penjelasan mengenai kebijakan tenaga kerja kepada wartawan asing yang digelar pada tanggal 20 Oktober 2025 di Korea Press Center, Jung-gu, Seoul.



Penulis: Yoon Sojung dan wartawan magang Baek Jiwoo
Foto: Lee Jeong Woo
Video: Park Daejin

Menteri Tenaga Kerja, Kim Young Hoon, mengungkapkan bahwa tenaga kerja asing (TKA) merupakan mitra penting bagi perekonomian dan masyarakat Korea serta anggota masyarakat yang menyimbolkan keragaman dan keterbukaan Korea.

Kim pun berjanji untuk membuat kebijakan untuk TKA yang toleran dan memperkuat perlindungan hak-hak tenaga kerja.

Kim mengungkapkan hal tersebut melalui sesi penjelasan mengenai kebijakan tenaga kerja kepada wartawan asing yang digelar pada tanggal 20 Oktober 2025 di Korea Press Center, Jung-gu, Seoul.

Kim menekankan poin-poin kebijakan ketenagakerjaan pada pemerintahan Lee Jae Myung yang mengusung terwujudnya masyarakat yang menghargai para pekerja melalui visi, "Tenaga kerja asing adalah saudara kita."

Beberapa persoalan yang dihadapi terkait TKA di Korea antara lain adalah penerbitan visa E-9 (pekerja nonprofesional) terkait EPS (Sistem Perizinan Ketenagakerjaan) serta pembatasan perpindahan tenaga kerja asing.

Kim menjelaskan, "Kami sedang berusaha untuk menyatukan proses kebijakan tenaga kerja asing yang saat ini terbagi di beberapa kementerian, seperti penerbitan visa yang saat ini dikelola oleh Kementerian Kehakiman dan EPS yang saat ini dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja."

Kim menambahkan, "Kami berencana untuk memperkuat perlindungan hak-hak tenaga kerja serta membentuk sistem bantuan terpadu dan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang sistematis bagi seluruh penduduk asing."

Kim melanjutkan, "Kami sedang mendorong pembentukan kebijakan tenaga kerja yang inklusif dan membuat tenaga kerja bertumbuh, seperti pembentukan program pelatihan agar pekerja nonprofesional bisa menjadi pekerja profesional serta mencari arah penyelesaian masalah pelanggaran HAM (hak asasi manusia) terkait."

Terkait penduduk asing yang sedang atau akan bekerja di Korea, Kim mengutarakan, "Permasalahan terkait TKA yang bekerja di Korea atau pekerja Korea yang bekerja di luar Korea itu sama sehingga (Kementerian Tenaga Kerja) akan mengurus hal tersebut tanpa membeda-bedakannya."

Ia pun memastikan kembali prinsip dasar pemerintah yang tidak menoleransi diskriminasi terhadap TKA maupun perlakuan tidak adil yang diterima oleh para TKA.

Kim juga menegaskan bahwa sistem cuti yang tidak terdapat di negara lain, tetapi terdapat di Korea, harus diterapkan pula di perusahaan-perusahaan asing yang berdomisili di Korea. Hak-hak cuti yang dimaksud Kim antara lain adalah cuti melahirkan, sistem pengasuhan anak, dan cuti pengasuhan anak.

Ia menekankan, "Seluruh perusahaan asing yang beraktivitas di Korea harus menerapkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Korea."

Kim menambahkan, "Kementerian Tenaga Kerja akan menjelaskan dan membagikan berbagai dokumen terkait sistem ketenagakerjaan di Korea kepada perusahaan-perusahaan asing berskala kecil yang beraktivitas di Korea."


20251021 Labor Minister Kim3

Menteri Tenaga Kerja, Kim Young Hoon (tengah), terlihat sedang memberikan penjelasan mengenai bantuan terpadu pemerintah untuk TKA pada sesi penjelasan mengenai kebijakan tenaga kerja kepada wartawan asing yang digelar pada tanggal 20 Oktober 2025 di Korea Press Center, Jung-gu, Seoul.


Kim menjelaskan bahwa saat ini pertumbuhan ekonomi Korea rendah akibat adanya kelompok berkepentingan yang berlawanan, kesenjangan gaji antara pekerja di perusahaan besar dengan perusahaan kecil dan menengah, serta perbedaan kondisi kerja antara kontraktor dengan subkontraktor.

Kim menambahkan bahwa apabila masalah kesenjangan tersebut tidak dapat diselesaikan, tenaga kerja berkualitas tidak akan bisa diserap lapangan sehingga akan terjadi penurunan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan.

Kim melanjutkan bahwa Undang-undang Amplop Kuning yang disetujui di Majelis Nasional pada Agustus 2025 membuka jalan untuk melakukan negosiasi dengan pihak kontraktor dan pengusaha yang mengatur kondisi kerja para pekerja subkontraktor.

UU tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan yang ada dan merupakan amendemen dari UU tentang Serikat Pekerja dan Penyesuaian Hubungan Ketenagakerjaan.

Kim mengatakan, "(Akibat UU ini), kekhawatiran dunia usaha terhadap kewajiban bernegosiasi dan kemungkinan perselisihan dengan tenaga kerja pada dasarnya tidak sesuai dengan kenyataan di Korea karena jumlah serikat pekerja yang sedikit."

Kim menutup, "Kami akan membuat panduan dan pedoman hal-hal terkait untuk investor asing dan dunia usaha hingga UU tersebut resmi diberlakukan pada tanggal 10 Maret 2026. Kami akan berusaha untuk mengurangi ketidakpastian melalui komunikasi erat dengan dunia usaha dan investor."



arete@korea.kr

konten yang terkait