Penjabat Presiden sekaligus Perdana Menteri Han Duck-soo terlihat sedang memberikan pernyataan dalam rapat yang digelar tanggal 10 April 2025 di Kantor Pemerintahan Seoul. (Kantor Perdana Menteri Republik Korea)
Penulis: Jeon Misun
Pemerintah Korea melonggarkan aturan terkait perpindahan kerja pekerja migran untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di luar wilayah ibu kota.
Oleh karena itu, pekerja migran yang bekerja di wilayah ibu kota akan diizinkan untuk pindah kerja ke luar wilayah ibu kota.
Pemerintah mengumumkan hal tersebut dalam rapat yang dipimpin oleh Penjabat Presiden sekaligus Perdana Menteri Han Duck-soo pada tanggal 10 April 2025 di Kantor Pemerintahan Seoul.
Sebelumnya, pekerja migran yang datang melalui sistem perizinan perekrutan kerja antar pemerintah (G to G) hanya diizinkan untuk berpindah kerja dalam satu area yang sama.
Terdapat lima area yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu area ibu kota, Gyeongsangnam, Gyeongsangbuk+Gangwon, Jeolla+Jeju, dan Chungcheong. Pekerja migran hanya boleh berpindah kerja dalam satu area dan pekerja migran di area ibu kota tidak boleh berpindah kerja ke area di luar ibu kota. Hal ini menyebabkan banyak daerah yang mengalami kekurangan tenaga kerja.
Pemerintah akan mengizinkan perpindahan para pekerja migran tersebut dari area ibu kota ke luar area ibu kota serta dari satu area ke area lainnya. Akan tetapi, pekerja tersebut tidak akan bisa berpindah kerja kembali ke area ibu kota.
msjeon22@korea.kr