Pemerintah Republik Korea pada tanggal 8 April 2025 melayangkan protes keras terhadap klaim pemerintah Jepang dalam Buku Biru Diplomatik yang menyatakan bahwa Pulau Dokdo masuk ke dalam wilayah Jepang. (Korea.net DB)
Penulis: Lee Jihae
Pemerintah Republik Korea pada tanggal 8 April 2025 melayangkan protes keras terhadap klaim pemerintah Jepang dalam Buku Biru Diplomatik yang menyatakan bahwa Pulau Dokdo masuk ke dalam wilayah Jepang.
Dalam siaran pers hari itu, Kemenlu mengungkapkan, "Pemerintah Republik Korea memprotes keras pemerintah Jepang yang berulang kali memasukkan klaim kedaulatan yang salah atas Pulau Dokdo yang jelas merupakan bagian dari wilayah Korea secara historis, geografis, dan berdasarkan hukum internasional."
Kemenlu menambahkan, "Pemerintah Republik Korea mendesak pemerintah Jepang untuk segera mencabut klaim dalam Buku Biru Diplomatik yang dirilis pada tanggal 8 April 2025 tersebut."
Kemenlu menekankan," Pemerintah Republik Korea menegaskan sekali lagi bahwa kami akan terus menanggapi dengan tegas setiap provokasi Jepang terhadap Pulau Dokdo."
Kementerian Luar Negeri Jepang menulis klaim di dalam Buku Biru Diplomatik tahun 2025 bahwa Pulau Dokdo masuk ke dalam wilayah Jepang. Buku tersebut dilaporkan dalam rapat kabinet Jepang pada hari itu. Ini sudah ke-17 kalinya buku tersebut menulis bahwa Pulau Dokdo masuk ke dalam wilayah Jepang.
jihlee08@korea.kr