Kebijakan

2025.04.04

Warga terlihat menonton siaran langsung sidang putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 4 April 2025 di Alun-alun Demokrasi 18 Mei, Dong-gu, Gwangju. (Yonhap News)

Warga terlihat menonton siaran langsung sidang putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 4 April 2025 di Alun-alun Demokrasi 18 Mei, Dong-gu, Gwangju. (Yonhap News)



Penulis: Xu Aiying

Mahkamah Konstitusi Korea memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 4 April 2025.

MK membuka sidang pemakzulan Presiden Yoon pada hari itu dan delapan hakim MK memberikan suara bulat untuk menyetujui mosi pemakzulan dari Majelis Nasional.

Penjabat Ketua MK Moon Hyung-bae membacakan keputusan MK pada jam 11:22. Ia berkata, "Terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol diberhentikan dari jabatannya." Keputusan tersebut membuat Yoon langsung kehilangan posisinya sebagai presiden Korea.

MK menngungkapkan, "Terdakwa (Presiden Yoon) telah mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk melucuti kewenangan lembaga konstitusional dan melanggar hak-hak rakyat sehingga dengan itu ia telah mengabaikan tugas konstitusionalnya."

MK melanjutkan, "Tindakan pelanggaran hukum dan inkonstitusional tersebut telah mengkhianati kepercayaan warga Korea serta menjadi tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi oleh hukum konstitusi."

MK menambahkan, "Terdakwa telah menerapkan status darurat militer dengan melanggar hukum konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku sehingga ia telah membuat rakyat sangat terkejut karena merasa seperti melihat kembali sejarah penyalahgunaan hak darurat nasional."

MK meneruskan, "Hal ini telah menyebabkan efek berantai di segala bidang, seperti sosial, ekonomi, politik, dan diplomasi."

MK menekankan, "Menjaga hukum konstitusi agar tetap berjalan dengan memakzulkan terdakwa memiliki keuntungan yang lebih besar dibanding kerugian nasional akibat pemakzulan seorang presiden."

Presiden Yoon menetapkan status darurat militer pada tanggal 3 Desember 2024 dan Majelis Nasional mengeluarkan mosi pemakzulan pada tanggal 14 Desember 2025.

Berdasarkan hukum konstitusi, presiden selanjutnya harus dipilih selambat-lambatnya 60 hari setelah keputusan pemakzulan untuk mengisi kekosongan presiden. Penjabat presiden harus mengumumkan tanggal pilpres maksimal 10 hari setelah keputusan pemakzulan.

Oleh karena itu, tanggal pilpres akan diumumkan sebelum tanggal 14 April 2025 dan tanggal pilpres diperkirakan akan jatuh di antara tanggal 24 Mei dan 3 Juni 2025.

Presiden terpilih akan langsung menjabat saat perhitungan pilpres berakhir dan pemenangnya ditentukan.

Setelah keputusan pemakzulan diumumkan, Penjabat Presiden sekaligus Perdana Menteri Han Duck-soo merilis pernyataan.

Ia mengungkapkan, "Pemerintah akan menjaga keamanan nasional agar tidak ada kekosongan diplomasi dan keamanan (selama jabatan presiden kosong)."

"Pemerintah akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelenggarakan pilpres agar bisa pemerintahan selanjutnya bisa terpilih sesuai dengan hukum konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.


xuaiy@korea.kr

konten yang terkait