Kebijakan

2024.12.04

Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan pencabutan status Darurat Militer pada tanggal 4 Desember subuh dari Kantor Kepresidenan Republik Korea, Yongsan, Seoul. (Yonhap News)

Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan pencabutan status Darurat Militer pada tanggal 4 Desember subuh dari Kantor Kepresidenan Republik Korea, Yongsan, Seoul. (Yonhap News)



Penulis: Yoo Yeon Gyeong

Presiden Yoon Suk Yeol mencabut status Darurat Militer pada tanggal 4 Desember setelah Majelis Nasional mendesak pencabutan status tersebut.

Status Darurat Militer diumumkan oleh Presiden Yoon pada sekitar pukul 22:25 tanggal 3 Desember 2024, kemudian anggota parlemen di Majelis Nasional memberikan suara bulat untuk mendukung mosi pemblokiran deklarasi Darurat Militer. Akhirnya, status tersebut dicabut hanya dalam enam jam setelah diumumkan.

Melalui pengumuman darurat pada jam 04:27 tanggal 4 Desember 2024, Presiden Yoon mengatakan, "Sekitar jam sebelas malam lalu, saya mendeklarasikan status Darurat Militer dengan tekad untuk menyelamatkan negara dari kekuatan antinegara yang mampu mengguncangkan konstitusi negara yang berdasar pada demokrasi dan telah melumpuhkan fungsi utama negara."

Presiden Yoon menambahkan, "Akan tetapi, karena ada permintaan dari Majelis Nasional untuk mencabut status tersebut, saya akan menarik kembali prajurit militer yang telah ditempatkan sesuai dengan deklarasi tersebut."

Akan tetapi, Presiden Yoon mengkritik keras pengaturan paksa rancangan anggaran oleh partai oposisi dan tuntutan pemakzulan pejabat pemerintah walaupun status Darurat Militer telah dicabut.

Kepala Staf Gabungan Republik Korea mengungkapkan telah menarik kembali tentara-tentara militer mereka yang dikirim setelah deklarasi Darurat Militer. Tentara-tentara militer tersebut kembali ke unit mereka masing-masing pada pukul 04:22.

Kepala Staf Gabungan Republik Korea menambahkan bahwa tidak ada pergerakan khusus dari Korea Utara dan perbatasan dengan Korea Utara pun berada dalam kondisi yang normal.

Majelis Nasional telah menyerukan pencabutan status Darurat Militer melalui suara bulat dari 190 orang anggota parlemen yang hadir untuk memberikan suara.

Menurut Undang-undang Dasar Republik Korea pasal 77 ayat 5, Presiden harus mencabut status Darurat Militer apabila sebagian besar anggota parlemen Majelis Nasional memberikan suara untuk meminta pencabutan status Darurat Militer.


dusrud21@korea.kr

konten yang terkait