ICOMOS (International Council on Monuments and Sites) memberikan keputusan 'merujuk' terhadap pendaftaran Tambang Sado oleh Jepang sebagai warisan budaya dunia. Foto di atas merupakan terowongan bawah tanah yang dibangun setelah era Meiji di Tambang Emas dan Perak Aikawa di Pulau Sado. (Yonhap News)
Penulis: Yoon Sojung
ICOMOS (International Council on Monuments and Sites) memberikan keputusan 'merujuk' terhadap pendaftaran Tambang Sado oleh Jepang sebagai warisan budaya dunia. ICOMOS yang merupakan lembaga pengevaluasi warisan budaya dunia tersebut merekomendasikan Jepang untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai kerja paksa yang terjadi di Tambang Sado.
ICOMOS yang merupakan salah satu dari tiga penasehat Komite Warisan Dunia UNESCO (WHC), pada tanggal 8 Juni merilis laporan yang berisi keputusan mengenai tambang Sado di Jepang.
Ada empat jenis keputusan untuk permohonan Warisan Dunia UNESCO, yaitu mencatat (inscribe), merujuk (refer), menunda (defer), dan tidak mencatat (non inscribe). Keputusan 'merujuk' berarti merekomendasikan negara pembuat permohonan untuk mengambil melengkapi dokumen terhadap permohonan tersebut.
ICOMOS menjelaskan bahwa seluruh sejarah Tambang Sado, termasuk sejarah setelah Zaman Edo (1603-1868), perlu ditambahkan agar masyarakat dunia bisa memahami seluruh sejarah terkait tempat tersebut. Hal ini terkait dengan masalah yang diajukan oleh Korea mengenai upaya Jepang untuk mendaftarkan tambang Sado sebagai situs Warisan Dunia UNESCO.
ICOMOS juga menambahkan bahwa Jepang perlu menyediakan fasilitas bagi orang asing di lokasi tambang sehingga dapat membantu wisatawan asing memahami sejarah dengan tepat.
Pada bulan Februari 2022, pemerintah Jepang mengajukan permohonan untuk bekas tambang emas tersebut sebagai situs Warisan Dunia UNESCO, tetapi pemerintah Jepang membatasi waktunya secara khusus pada era Edo.
Oleh karena itu, penjelasan yang diajukan tidak termasuk sejarah pemerintahan kolonial Jepang di Korea ketika banyak warga Korea dan negara lainnya dimobilisasi untuk kerja paksa di tambang tersebut.
Usaha Jepang gagal saat itu karena kurangnya dokumen pendukung. Jepang kembali melakukan upaya pada bulan Januari 2023 untuk membuat tambang tersebut tercatat sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.
Sebelumnya pada tahun 2015, pemerintah Jepang berjanji kepada dunia bahwa mereka akan menginformasikan sejarah warga Korea dan negara lain yang dipaksa bekerja di Pulau Hashima agar pulau tersebut terdaftar sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
Namun, pada tahun 2020, pemerintah Jepang membuka Pusat Informasi Warisan Industri di Tokyo untuk mempromosikan situs-situs era Meiji termasuk Hashima, tetapi menyertakan kesaksian dan dokumen dalam pajangan yang menyangkal adanya kerja paksa di pulau tersebut.
WHC akan membuat keputusan akhir mengenai pendaftaran tambang Sado pada pertemuan tanggal 21 Juli 2024. Kementerian Luar Negeri menyatakan akan terus bekerja sama dengan Jepang terkait masalah ini.
arete@korea.kr