Penulis: Margareth Theresia
Jumlah TKA (tenaga kerja asing) yang bisa bekerja di Korea ada tahun 2024 melalui sistem perizinan kerja visa E-9 (pekerja non-profesional) akan ditingkatkan menjadi 165 ribu orang. Bidang pekerjaan E-9 juga akan diperluas menjadi rumah makan, pertambangan, dan perhutanan.
Kementerian Tenaga Kerja menetapkan rencana pengelolaan TKA pada tahun 2024 pada Sidang Komite Kebijakan TKA yang digelar pada tanggal 27 November di Kompleks Pemerintahan Seoul, Jongno-gu, Seoul.
Sistem perizinan kerja visa E-9 (pekerja non-profesional) pertama kali diperkenalkan pada tahun 2004 untuk mengizinkan TKA bekerja secara legal di Korea pada di UKM (usaha kecil dan menengah) yang tidak mampu mempekerjakan tenaga kerja Korea.
TKA dengan visa E-9 dapat bekerja dalam periode waktu yang ditentukan. Saat ini terdapat 16 negara yang sudah bekerja sama dengan Korea untuk mengirimkan tenaga kerjanya ke Korea, seperti Filipina, Sri Lanka, Uzbekistan, dan Indonesia.
Melalui rencana yang diumumkan kali ini, pemegang visa E-9 akan diizinkan juga untuk bekerja di tiga bidang pekerjaan baru yang memerlukan tenaga kerja tambahan, seperti rumah makan, pertambangan, dan perhutanan. Akan tetapi, sistem ini untuk bidang rumah makan ini baru akan diujicoba di seratus wilayah yang ada di Korea, seperti Seoul, Busan, dan Daegu.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, pemerintah akan mengetatkan pengelolaan izin tinggal dan memperluas bantuan untuk TKA yang datang ke Korea.
Jumlah pemegang E-9 pada tahun 2022 mencapai 69 ribu orang dan angka tersebut meningkat hingga mencapai 120 ribu orang pada tahun 2023. Jumlah tersebut akan meningkat sebesar 37,5% pada tahun 2024.
Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan, "Permintaan TKA terus meningkat terutama dalam bidang layanan karena jumlah penduduk Korea yang terus menurun akibat tingkat kelahiran yang rendah dan usia masyarakat yang semakin menua."
margareth@korea.kr