Penulis: Lee Jihae
Jepang memutuskan untuk mencabut larangan ekspor tiga buah komponen semikondutor ke Korea. Pencabutan ini dilaksanakan setelah 44 bulan larangan tersebut ditetapkan.
Oleh karena itu, Korea juga memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Jepang di WTO (Badan Perdagangan Dunia).
Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya pada tanggal 16 Maret mengungkapkan bahwa Jepang telah mencabut larangan ekspor tiga komponen semikonduktor ke Korea. Ketiga komponen tersebut adalah hidrogen fluorida, polimida terfluorinasi, dan fotoresis.
Kementerian telah mengumumkan kebijakan yang telah disepakati oleh Korea dan Jepang untuk mengembalikan kembali hubungan kedua negara ke situasi normal. Pengumuman itu dirilis pada tanggal 6 Maret lalu bersama dengan rencana pencabutan larangan ekspor Korea dan Jepang. Setelah itu, Dialog Kebijakan Manajemen Ekspor Antar Menteri Korea dan Jepang ke-9 diadakan pada tanggal 14-16 Maret oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang.
Kementerian mengungkapkan bahwa dalam dialog tersebut, para pejabat telah bertukar pendapat terkait keefektifan manajemen ekspor, termasuk sistem otoritas manajemen ekspor Korea dan Jepang, pengelolaan sistem, dan manajemen pasca ekspor.
Pemerintah Korea dan Jepang telah sepakat untuk berdiskusi serat terkait pemulihan hubungan berkelanjutan serta langkah penentuan daftar putih. Daftar putih adalah daftar nama-nama negara yang berada dalam posisi utama untuk langkah atau pendaftaran izin ekspor terkait komponen listrik atau teknologi termutakhir.
Pemerintah Jepang telah menetapkan larangan ekspor ke Korea pada Juli 2019 untuk tiga komponen semikonduktor, termasuk hidrogen fluorida. Hal ini untuk melawan hasil pengadilan Mahkamah Agung Korea yang menyatakan bahwa Pemerintah Jepang harus memberikan ganti rugi terhadap para korban kerja paksa pada Masa Penjajahan Jepang.
Ketiga komponen tersebut merupakan komponen yang sangat penting dalam industri semikonduktor dan display Korea.
Pada tahun 2019, Jepang merupakan negara pemroduksi utama ketiga komponen tersebut di dunia. Persentase jumlah produksi Jepang di dunia adalah 90% untuk polimida terfluorinasi dan fotoresis, serta 70% untuk hidrogen fluorida. Oleh karena itu, industri semikonduktor Korea berada dalam posisi gawat darurat pada tahun 2019.
Jepang lalu mengeluarkan Korea dari daftar putihnya pada bulan Agustus 2019. Korea pun menggugat langkah larangan ekspor Jepang ke WTO pada bulan September 2019.
Mahkamah Agung Korea telah memberikan keputusan final pada bulan Oktober dan November 2018 bahwa perusahaan Nippon Steel dan Mitsubishi Heavy Industries harus membayar ganti rugi kepada para korban pekerja paksa di Korea pada Masa Penjajahan Jepang.
Mahkamah Agung Korea memutuskan bahwa hak-hak para korban pekerja paksa individual untuk mendapatkan ganti rugi, tidak akan hilang walaupun Korea dan Jepang telah sepakat dalam Persetujuan antara Korea dan Jepang terkait Masalah Penyelesaian Klaim, Properti, dan Kerja Sama Ekonomi yang diputuskan pada tahun 1965.
jihlee08@korea.kr