Mahkamah Agung Korea menyatakan pada tanggal 24 Juni 2025 bahwa pasangan internasional kini dapat mencatat nama anak mereka yang terdiri dari lebih dari lima suku kata. Foto di atas menunjukkan panorama gedung Mahkamah Agung Korea yang terletak di Seocho-gu, Seoul. (Yonhap News)
Penulis: Lee Da Som
Kini nama anak dari pasangan internasional (suami istri yang terdiri dari warga negara Korea dan warga negara asing) akan bisa tercatat tanpa batasan jumlah suku kata.
Mahkamah Agung Korea menyatakan pada tanggal 24 Juni 2025 bahwa pasangan internasional kini dapat mencatat nama anak mereka yang terdiri dari lebih dari lima suku kata.
Sebelumnya, pasangan internasional hanya bisa mencatatkan kelahiran anak mereka dengan maksimal sepanjang lima suku kata, tidak termasuk nama keluarga.
Namun, aturan ini hanya berlaku bila seorang anak yang lahir dari ayah berkewarganegaraan asing dan ibu berkebangsaan Korea melaporkan kelahirannya dengan nama asing yang tercatat di kartu keluarga negara asal sang ayah, mengikuti nama keluarga sang ayah.
Mahkamah Agung Korea telah resmi menghapus aturan pembatasan jumlah suku kata dalam nama anak dari pasangan internasional demi menjamin hak untuk memilih nama anak secara bebas.
Dengan demikian, anak yang lahir dari ibu berkewarganegaraan asing juga dapat dicatat tanpa batasan jumlah suku kata sesuai dengan nama yang tercantum di kartu keluarga negara asal sang ibu.
Jumlah suku kata dalam nama anak kini tidak lagi dibatasi meskipun orang tua yang berkewarganegaraan asing mencantumkan nama keluarga ke nama anak mereka.
Mahkamah Agung Korea juga menjelaskan bahwa anak-anak yang sebelumnya telah didaftarkan saat aturan pembatasan masih berlaku dapat mengajukan permohonan untuk mengubah nama mereka.
Pengubahan ini dapat disesuaikan dengan nama dalam kartu keluarga dari negara asal orang tua berkewarganegaraan asing.
dlektha0319@korea.kr