Kebijakan

2023.11.28

Batas tax refund bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Korea akan naik dua kali lipat menjadi satu juta won per pembayaran dan lima juta won untuk total belanja keseluruhan. Batas yang berlaku saat ini adalah 500 ribu won per pembayaran dan 2,5 juta won untuk total belanja keseluruhan. (Incheon International Airport Corporation)

Batas tax refund bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Korea akan naik dua kali lipat menjadi satu juta won per pembayaran dan lima juta won untuk total belanja keseluruhan. Batas yang berlaku saat ini adalah 500 ribu won per pembayaran dan 2,5 juta won untuk total belanja keseluruhan. (Incheon International Airport Corporation)



Penulis: Park Hye Ri

Batas pengembalian pajak langsung (immediate tax refund) bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Korea akan naik dua kali lipat per tahun 2024.

Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Ekonomi dan Keuangan, Choo Kyung-ho mengungkapkan, "Batas pengembalian pajak wisatawan asing akan ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan industri pariwisata melalui wisata belanja."

Hal ini disampaikan oleh Wakil PM Choo melalui rapat pemerintahan terkait ekonomi, ekspor, dan investasi yang digelar pada tanggal 27 November di Kompleks Pemerintahan Seoul, Jongno-gu, Seoul.

Sistem pengembalian pajak merupakan sistem yang mengembalikan pajak pertambahan nilai dan pajak konsumsi yang sudah dibayar oleh wisatawan asing saat membeli suatu barang di negara asing. Wisatawan asing yang mengunjungi Korea bisa mendapatkan pengembalian pajak sebelum kembali ke negaranya.

Batas yang berlaku saat ini adalah 500 ribu won per pembayaran dan 2,5 juta won untuk total belanja keseluruhan.

Menurut Wakil PM Choo, batas pengembalian pajak bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Korea akan naik dua kali lipat per 1 Januari 2024, yaitu menjadi satu juta won per pembayaran dan lima juta won untuk total belanja keseluruhan.

Jumlah ini lebih besar dibanding rencana pemerintah sebelumnya. Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata pernah mengumumkan rencana peningkatan batas pengembalian pajak pada bulan September lalu. Saat itu, Kementerian mengungkapkan akan meningkatkan batas pengembalian pajak per pembayaran menjadi 700 ribu won.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan mengumumkan pada bulan Juli lalu bahwa batas bawah pengembalian pajak akan diturunkan dari 30 ribu won per pembayaran menjadi 15 ribu per pembayaran.


hrhr@korea.kr

konten yang terkait