Sosial

Sistem Jaminan Sosial

Korea Selatan mengoperasikan sistem ketenagakerjaan dan kesejahteraan dengan standar internasional. Tiga hak buruh pekerja dijamin dan Pegawai Negeri Sipil dijamin haknya untuk berpartisipasi dalam kesatuan buruh. Meskipun terdapat sedikit batasan, hak buruh dijamin secara hukum.


Sistem upah minimum diperkenalkan pada tahun 1988 untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja. Upah minimum nasional terus meningkat, kemudian pada tahun 2020, upah minimum per jam ditetapkan sejumlah 8.590 won. Selain itu, berlaku juga Hukum Kesempatan Kerja Setara yang melarang diskriminasi pria dan wanita dalam perekrutan pekerja dan sistem ketenagakerjaan wajib untuk penyandang disabilitas dengan menetapkan persentase tertentu dari penyandang disabilitas yang dipekerjakan.

Selain itu, dilaksanakan juga sistem asuransi sosial jika terjadi bencana alam, penyakit, kehilangan pekerjaan, atau kematian. Para pekerja mendaftar dan memiliki asuransi kecelakaan industri jika terjadi cedera, sakit, atau kematian saat sedang bekerja. Tidak hanya pekerja, semua warga negara memiliki asuransi kesehatan.

Pada tahun 2018, 51 juta orang, setara dengan 98,6% dari total populasi, menerima manfaat asuransi kesehatan yang dioperasikan oleh negara. Sistem asuransi kesehatan Korea, yang menyediakan layanan medis berkualitas tinggi dengan biaya rendah, dinilai sebagai contoh terbaik di seluruh dunia.

Pekerja juga terdaftar dalam asuransi kerja jika mereka kehilangan pekerjaan. Ketika seorang pekerja yang terdaftar dalam asuransi kerja berhenti bekerja bukan karena kehendak sendiri, pekerja tersebut dapat menerima 50% dari gaji sebelumnya selama jangka waktu tertentu dan menerima pelatihan agar dapat bekerja lagi. Selain itu, ada juga tunjangan pensiun dan dana pensiun negara sebagai persiapan masa tua.

Pekerja juga dimungkinkan mengambil cuti selama satu tahun untuk mengasuh anak sambil menerima sebagian upah. Wanita hamil berhak mendapatkan cuti selama 90 hari untuk melahirkan. Pihak suami juga dapat mengajukan cuti kelahiran anak dan cuti pengasuhan anak sehubungan dengan kehamilan istri dan kelahiran anak.

Setelah sang anak memasuki sekolah dasar, pihak orang tua dapat menggunakan layanan kelas penjagaan anak. Kelas penjagaan anak sepanjang hari telah diperluas sehingga mencakup semua kelas sekolah dasar.

Karena Jumlah penduduk orang lansia meningkat, Kesejahteraan lansia juga menjadi isu sosial yang penting. Oleh karena itu, diberlakukan asuransi perawatan jangka panjang untuk perawatan pasien lansia dan sistem pensiun hari tua dasar yang memberikan tunjangan pensiun minimum kepada lansia.

Selain itu, "Sistem tanggung jawab nasional untuk demensia" yang diterapkan sejak tahun 2018 menurunkan biaya perawatan untuk pasien dengan demensia berat. Selanjutnya, ada pula asuransi kesehatan yang diberikan untuk tes dan pencitraan neurokognitif(MRI, CT dan lain-lain) untuk diagnosis demensia.

Sistem informasi lembaga administratif*
Korea Selatan memiliki sistem administrasi yang efisien dengan menyediakan layanan informasi, seperti bea cukai, paten, akuntansi anggaran, pengaturan bencana alam, pengaturan imigrasi, pajak, klasifikasi pos, pengaduan sipil, informasi ketenagakerjaan, informasi lalu lintas, dokumen pengaduan sipil, dan informasi pendaftaran penduduk, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Empat asuransi utama *
Asuransi kecelakaan industri, asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan asuransi pekerjaan adalah empat asuransi utama yang harus dimiliki oleh semua warga negara. Premi dari empat asuransi utama tersebut ditanggung oleh individu, perusahaan, dan negara.


Pada tahun 2001, Kementerian Perempuan didirikan dan pada saat ini telah diperluas menjadi Kementerian Perempuan dan Keluarga yang bertanggung jawab atas kebijakan pemuda pemudi dan keluarga multikultural. Pada tahun 2013, presiden wanita dilantik untuk pertama kalinya selama 65 tahun sejak berdirinya pemerintahan Korea Selatan.

Berdasarkan survei Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) terhadap 189 negara pada tahun 2018, Korea Selatan menempati peringkat ke-10 dalam indeks kesetaraan pria dan wanita (GII). Hal ini menunjukkan bahwa Korea Selatan adalah salah satu negara yang memimpin perwujudan kesetaraan pria dan wanita. Proporsi menteri wanita dalam kabinet Presiden Moon Jae-in adalah sebesar 30%. Angka ini melampaui rekor sebelumnya.