Majelis Nasional adalah lembaga yang mewakili kehendak rakyat dan membentuk semua undang-undang negara. Masa jabatan anggota Majelis Nasional saat ini adalah empat tahun dan jumlah anggotanya adalah 300 orang. Majelis Konstitusi pertama dilantik pada tanggal 31 Mei 1948 dan Majelis Nasional ke-21 dibentuk melalui pemilihan umum pada tanggal 15 April 2020.