Kebijakan

2026.09.01

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea mengungkapkan bahwa revisi parsial Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Karantina telah disahkan pada tanggal 31 Agustus 2026. Foto di atas menunjukkan kapal-kapal yang keluar masuk Pelabuhan Busan. (Otoritas Pelabuhan Busan)

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea mengungkapkan bahwa revisi parsial Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Karantina telah disahkan pada tanggal 31 Agustus 2026. Foto di atas menunjukkan kapal-kapal yang keluar masuk Pelabuhan Busan. (Otoritas Pelabuhan Busan)



Penulis: Margareth Theresia

Korea mulai menerapkan sistem karantina yang lebih maju untuk memangkas waktu tunggu kapal secara signifikan serta memperlancar arus logistik maritim.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea mengungkapkan bahwa revisi parsial Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Karantina telah disahkan pada tanggal 31 Agustus 2026.

Revisi tersebut menata kembali sistem karantina kapal berdasarkan tingkat risiko penyakit menular serta menyelaraskan sistem pengelolaan sanitasi kapal sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Oleh karena itu, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026 kapal yang melakukan pergantian awak di wilayah pengawasan karantina tidak lagi menjadi objek pemeriksaan karantina di atas kapal.

Sebagai gantinya, kapasitas pemeriksaan akan dipusatkan pada kapal berisiko tinggi yang memiliki kemungkinan besar untuk penyebaran penyakit menular, seperti kapal dengan pasien atau korban meninggal akibat penyakit menular, penemuan vektor penyakit, kapal tanpa sertifikat sanitasi, atau kapal dengan sertifikat yang telah kedaluwarsa.

Perubahan tersebut akan memungkinkan 10 ribu kapal per tahun untuk memasuki pelabuhan Korea dengan cepat hanya melalui pemeriksaan dokumen.

Masuknya kapal dan proses bongkar muat yang dapat dilakukan tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional industri pelayaran secara signifikan.

Pemusatan sumber daya karantina pada kapal berisiko tinggi juga diharapkan makin menyempurnakan kapasitas nasional dalam menanggulangi penyakit menular.

Akan tetapi, apabila pemeriksaan dokumen secara elektronik menunjukkan bahwa kondisi kesehatan di kapal perlu diperiksa lebih lanjut, petugas akan segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi di lapangan guna mencegah timbulnya celah dalam upaya pengendalian penyakit menular.


margareth@korea.kr

konten yang terkait