Kebijakan

2026.08.25

Sebanyak tujuh rancangan undang-undang terkait energi dan lingkungan, termasuk perluasan jaringan listrik dan reformasi kebijakan energi terbarukan, telah disahkan oleh Majelis Nasional Korea. Foto di atas menunjukkan kompleks kantor Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan di Sejong yang menangani kebijakan terkait. (Yonhap News)

Sebanyak tujuh rancangan undang-undang terkait energi dan lingkungan, termasuk perluasan jaringan listrik dan reformasi kebijakan energi terbarukan, telah disahkan oleh Majelis Nasional Korea. Foto di atas menunjukkan kompleks kantor Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan di Sejong yang menangani kebijakan terkait. (Yonhap News)



Penulis: Koh Hyunjeong

Majelis Nasional Korea mengesahkan tujuh rancangan revisi undang-undang terkait energi dan lingkungan pada tanggal 20 Agustus 2026, termasuk Undang-Undang tentang Usaha Ketenagalistrikan serta Undang-Undang tentang Promosi Pengembangan, Pemanfaatan, dan Penyebarluasan Energi Baru dan Terbarukan.

Revisi tersebut membuka jalan untuk mengurangi masalah keterlambatan penyambungan ke jaringan listrik sekaligus memperluas partisipasi masyarakat setempat di sektor energi.

Proyek energi terbarukan skala kecil berkapasitas hingga 1 MW yang berorientasi pada kepentingan publik dan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, terutama yang dilaksanakan di sekitar jaringan listrik utama nasional, akan mendapat prioritas untuk terhubung ke jaringan listrik.

Sistem kewajiban penyediaan energi terbarukan (RPS) akan diubah menjadi struktur pasar kontrak jangka panjang melalui mekanisme lelang kompetitif yang dipimpin pemerintah. Fasilitas pembangkit energi terbarukan baru akan dipilih melalui lelang kompetitif. Fasilitas yang memenangkan lelang kemudian akan menandatangani perjanjian jual beli listrik jangka panjang dengan harga tetap dengan Korea Electric Power Corporation (KEPCO).

Pemerintah juga akan secara aktif memanfaatkan modal dan kapasitas sektor swasta untuk mengatasi keterlambatan pembangunan jaringan listrik yang berkepanjangan. Setelah mendapat persetujuan Komite Perluasan Jaringan Listrik, perusahaan swasta selain KEPCO dapat berpartisipasi dalam proyek pengembangan jaringan listrik utama nasional.

Landasan hukum juga telah disiapkan untuk memberikan dukungan guna mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang muncul selama proses transisi menuju netralitas karbon. Melalui pemberlakuan Undang-Undang Khusus tentang Dukungan bagi Wilayah Terdampak Penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara, langkah-langkah untuk menjamin stabilitas ketenagakerjaan bagi para pekerja serta memberikan dukungan kepada wilayah terdampak penutupan pembangkit telah ditetapkan.

Selain itu, revisi Undang-Undang tentang Perpindahan Limbah Antarnegara memperpanjang masa berlaku izin dan pelaporan impor sumber daya daur ulang serta menyempurnakan kriteria pembatasan ekspor jenis limbah tertentu guna meningkatkan efektivitas sistem sirkulasi sumber daya.

hjkoh@korea.kr

konten yang terkait