Presiden Korea Disability Policy Development Institute, Lee Kyoung Hae, menegaskan makna pengesahan Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas dalam wawancara yang berlangsung di Eroom Center, Yeongdeungpo-gu, Seoul, pada tanggal 29 April 2026. Ia mengatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas merupakan undang-undang yang menjadi acuan baru bagi masyarakat sekaligus mengubah standar yang selama ini ada.
Penulis: Yoon Sojung dan Lee Ji Yae
Foto: Lee Jeong Woo
"Saya bahkan sampai bernyanyi tanpa sadar."
Demikian ungkapan Presiden Korea Disability Policy Development Institute (KODDI), Lee Kyoung Hae, saat mengenang momen ketika Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas disahkan dalam sidang pleno Majelis Nasional pada tanggal 23 April 2026.
Lee berada langsung di lokasi pengesahan di Majelis Nasional sekitar pukul 16.00 pada hari itu. Ia mengatakan bahwa sebagai sosok yang telah terlibat dalam penyusunan kebijakan disabilitas selama 25 tahun terakhir, ia merasa bahwa kebijakan penyandang disabilitas di Korea akhirnya akan tertata dengan disahkannya undang-undang tersebut sehingga dirinya tidak dapat menyembunyikan rasa bahagia.
Pengesahan Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas di Majelis Nasional terjadi 19 tahun setelah pertama kali diusulkan pada tahun 2007. Dibandingkan dengan Undang-Undang Larangan Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas yang mulai diupayakan sejak tahun 2002 dan disahkan pada tahun 2007 setelah lima tahun, proses legislasi undang-undang ini memakan waktu hampir empat kali lebih lama.
Lee menegaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas merupakan undang-undang yang mendefinisikan ulang penyandang disabilitas bukan sebagai objek perlindungan dan belas kasihan, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak.
Ia juga menyebut undang-undang tersebut sebagai acuan baru yang menetapkan standar baru bagi masyarakat sekaligus mengubah standar yang selama ini ada.
Berikut wawancara dengan Lee Kyoung Hae yang ditemui pada tanggal 29 April 2026 di Eroom Center milik Korea Disability Policy Development Institute di Yeongdeungpo-gu, Seoul.
-Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas akhirnya disahkan dalam sidang pleno Majelis Nasional. Mengapa kalangan penyandang disabilitas telah lama menantikan undang-undang ini dan apa maknanya bagi kebijakan penyandang disabilitas di Korea?
Sudah lebih dari 20 tahun sejak paradigma internasional mengenai disabilitas berubah dari pendekatan berbasis perlindungan dan belas kasihan menjadi kemandirian serta integrasi sosial. Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) yang diadopsi dalam Sidang Umum PBB pada tahun 2006 memandang disabilitas sebagai persoalan sosial.
Artinya, disabilitas bukan lagi persoalan yang harus diatasi, diadaptasi, atau dihadapi sendiri oleh individu. Negara memiliki tanggung jawab untuk menghapus berbagai hambatan yang menyebabkan disabilitas.
Hak-hak dasar penyandang disabilitas sebenarnya telah dicantumkan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang disahkan pada tahun 1981 maupun Undang-Undang Larangan Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas. Namun, masyarakat Korea hingga kini masih cenderung memandang penyandang disabilitas hanya sebagai objek perlindungan dan perhatian sosial.
Karena realitas tersebut, kebutuhan akan undang-undang yang secara lebih aktif menjamin hak-hak penyandang disabilitas terus mengemuka. Meski selalu diajukan sebagai agenda utama setiap pemerintahan baru, pembentukan konsensus sosial terkait hal tersebut tidak mudah dicapai.
Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas merupakan undang-undang yang mendefinisikan ulang penyandang disabilitas bukan sebagai objek belas kasihan, perlindungan, atau perhatian, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak.
Undang-undang ini juga menjadi acuan baru yang menetapkan standar baru bagi masyarakat sekaligus mengubah standar yang selama ini ada.
Undang-undang tersebut mencakup prinsip-prinsip dasar, termasuk hak atas martabat, hak atas kesetaraan, hak untuk hidup mandiri, serta hak menentukan pilihan sendiri bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, undang-undang ini diharapkan menjadi titik awal untuk menata ulang secara menyeluruh berbagai sistem dan kebijakan terkait disabilitas yang selama ini berkembang secara terpisah-pisah, sekaligus membangun kerangka kebijakan yang lebih sistematis.
-Perubahan nyata seperti apa yang diperkirakan akan dibawa oleh pengesahan Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas terhadap kehidupan penyandang disabilitas?
Saya yakin akan terjadi perubahan besar dalam kualitas hidup penyandang disabilitas. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak menikmati seluruh hak mereka, termasuk hak-hak dasar, dan negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin serta mewujudkan hak-hak tersebut.
Dengan kata lain, undang-undang ini secara jelas menegaskan bahwa menghapus berbagai hambatan fisik, nonfisik, maupun institusional yang dihadapi penyandang disabilitas di masyarakat merupakan kewajiban negara.
Prinsip penting dalam undang-undang ini adalah penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas untuk menentukan pilihan secara mandiri. Sistem layanan yang sebelumnya berpusat pada penyedia layanan kini akan berubah menjadi berpusat pada pengguna dan penyandang disabilitas itu sendiri.
Artinya, penyandang disabilitas tidak lagi harus menyesuaikan diri dengan standar sistem atau layanan yang ada. Sebaliknya, layananlah yang harus dirancang dan diberikan sesuai kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.
Secara khusus, undang-undang ini juga mengatur secara rinci mulai dari proses penyusunan kebijakan hingga evaluasi pelaksanaan, pemantauan, dan prosedur verifikasi demi memastikan implementasi yang efektif.
-Pemerintah tengah mendorong berbagai dukungan kesejahteraan yang lebih komprehensif bagi anak penyandang disabilitas, seperti pendirian pusat dukungan anak disabilitas di 17 pemerintah daerah tingkat provinsi serta perluasan penerima layanan rehabilitasi perkembangan. Pemerintah juga mendorong perluasan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Apakah Anda melihat Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas akan menjadi pendorong bagi kebijakan-kebijakan tersebut?
Perencanaan, isi, akses, hingga metode penyediaan berbagai layanan dan kebijakan terkait penyandang disabilitas akan semakin disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta berpusat pada kebutuhan pengguna layanan.
Pemerintah saat ini menekankan tanggung jawab negara dalam layanan perawatan bagi penyandang disabilitas perkembangan serta perluasan lapangan kerja khusus bagi penyandang disabilitas. Prinsip dukungan kesejahteraan yang berbasis kebutuhan individu tersebut pada dasarnya sejalan dengan prinsip berbasis hak yang diusung dalam Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas.
Saya melihat pengesahan undang-undang ini dapat mempercepat realisasi agenda prioritas pemerintah.
-Pengesahan Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas juga menandai perubahan nama Korea Disability Policy Development Institute menjadi Korea Disability Rights Institute sekaligus memperkuat peran lembaga tersebut.
Undang-undang ini akan mulai berlaku dua tahun setelah disahkan. Dalam waktu satu tahun setelah pemberlakuannya, Korea Disability Policy Development Institute akan diubah menjadi Korea Disability Rights Institute.
Fungsi dan peran lembaga tersebut juga akan diperkuat secara signifikan. Selama ini, lembaga tersebut menjalankan berbagai program kebijakan nasional sebagai lembaga publik yang menangani kebijakan disabilitas secara menyeluruh, termasuk penelitian dan pengembangan kebijakan, rehabilitasi vokasional, serta dukungan bagi anak penyandang disabilitas dan penyandang disabilitas perkembangan.
Ke depan, setelah berubah menjadi Korea Disability Rights Institute, lembaga ini juga akan menjalankan fungsi tambahan seperti mendukung penyusunan rencana dasar nasional, pengelolaan survei dan statistik, serta evaluasi dan pemantauan berbagai layanan maupun program terkait penyandang disabilitas.
Lembaga tersebut juga akan memfokuskan penelitian pada revisi dan perbaikan berbagai undang-undang serta layanan terkait penyandang disabilitas.
-Peran seperti apa yang akan difokuskan ke depan untuk mewujudkan kebijakan disabilitas yang lebih baik?
Tujuan kami adalah membangun masyarakat yang bahagia dan aman bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. Kami akan menjalankan peran sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dengan menyampaikan suara masyarakat kepada pemerintah sekaligus memastikan kebijakan pemerintah dapat dipahami dan diterapkan dengan baik di lapangan.
Yang paling penting adalah membangun kesepahaman sosial. Masyarakat perlu mengakui dan menghormati keberagaman serta perbedaan satu sama lain, melampaui batas antara penyandang disabilitas dan nondisabilitas, serta bersama-sama berupaya melindungi hak semua orang demi terwujudnya masyarakat yang inklusif.
Kami akan mengerahkan seluruh upaya untuk membangun kesepahaman sosial tersebut.
Presiden Korea Disability Policy Development Institute, Lee Kyoung Hae, dalam wawancara di Eroom Center, Yeongdeungpo-gu, Seoul, pada tanggal 29 April 2026, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Jaminan Hak Penyandang Disabilitas akan mempercepat realisasi agenda pemerintah terkait kesejahteraan penyandang disabilitas berbasis kebutuhan individu. Dalam foto, Lee berpose sambil memegang maskot lembaga tersebut.
|
Siapa Lee Kyoung Hae?
Presiden Korea Disability Policy Development Institute, Lee Kyoung Hae, lulus dari Program Studi Pendidikan Bahasa Asing Ewha Womans University pada tahun 1980. Menjelang kelulusannya dari universitas, ia mengalami disabilitas penglihatan berat akibat penyakit. Di tengah pengobatan, ia melanjutkan studi ke Prancis dan menyelesaikan program doktor sastra Prancis modern di Toulouse 1 Capitole University pada tahun 1993. Lee kemudian aktif di bidang kebijakan disabilitas dan berpartisipasi sebagai ketua komite perempuan delegasi organisasi masyarakat sipil dalam proses penandatanganan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada tahun 2008. Pada tahun 2023, ia mulai menjabat sebagai Presiden ke-5 Korea Disability Policy Development Institute.
|
arete@korea.kr