Kebijakan

2026.07.15

Upah minimum per jam pada tahun 2027 akan naik 3,7% dibandingkan dengan tahun 2026 ke angka 10.700 won.  Foto di atasmenunjukkan suasana rapat penentuan upah minumum per jam tahun 2027 yang digelar pada tanggal 14 Juli 2026 di Kompleks Pemerintahan Sejong. (Yonhap News)

Upah minimum per jam pada tahun 2027 akan naik 3,7% dibandingkan dengan tahun 2026 ke angka 10.700 won. Foto di atas menunjukkan suasana rapat penentuan upah minumum per jam tahun 2027 yang digelar pada tanggal 14 Juli 2026 di Kompleks Pemerintahan Sejong. (Yonhap News)



Penulis: Aisylu Akhmetzianova

Upah minimum per jam pada tahun 2027 akan naik 3,7% dibandingkan dengan tahun 2026 ke angka 10.700 won.

Komite Upah Minimum menetapkan besaran upah minimum tahun 2027 tersebut melalui rapat penetapan upah minimum yang digelar pada tanggal 14 Juli 2026 di Kompleks Pemerintahan Sejong.

Upah minimum per jam tahun 2027 meningkat 380 won dari 10.320 won pada tahun 2026.

Berdasarkan standar upah minimum tersebut, seorang pekerja bisa mendapatkan gaji bulanan sebesar minimum 2.236.300 won jika bekerja selama 209 jam sebulan.

Hasil keputusan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk disahkan.

Kementerian Tenaga Kerja akan menetapkan angka upah minimum per jam hingga maksimal 5 Agustus 2026 untuk efektif diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2027.


aisylu@korea.kr

konten yang terkait