Perwakilan Komite Upah Minimum, Komite Pengguna, dan Komite Pekerja berfoto bersama setelah rapat penetapan upah minimum yang digelar pada tanggal 10 Juli 2025 di Kompleks Pemerintahan Sejong. (Yonhap News)
Penulis: Lee Da Som
Upah minimum per jam akan naik 2,9% menjadi 10.320 won pada tahun 2026.
Komite Upah Minimum menetapkan besaran upah minimum tahun 2026 tersebut melalui rapat penetapan upah minimum yang digelar pada tanggal 10 Juli 2025 di Kompleks Pemerintahan Sejong.
Besaran upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dari komite pekerja, pengguna, dan kepentingan publik.
Kesepakatan bersama tersebut terakhir kali dicapai pada tahun 2008.
Upah minimum per jam tahun 2026 meningkat 290 won dari 10.030 won pada tahun 2025.
Berdasarkan standar upah minimum tersebut, seorang pekerja bisa mendapatkan gaji bulanan sebesar minimum 2.156.880 won jika bekerja selama 209 jam sebulan.
Hasil keputusan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk disahkan.
Kementerian Tenaga Kerja akan menetapkan angka upah minimum per jam hingga maksimal 5 Agustus 2025 untuk efektif diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2026.
dlektha0319@korea.kr