Kebijakan

2024.07.12

Upah minimum untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 10.030 won pada tanggal 12 Juli 2024. Foto di atas menunjukkan Kepala Komite Upah Minimum Lee In-jae (kiri) yang sedang menjawab pertanyaan para wartawan setelah menyelesaikan rapat pada tanggal 12 Juli di Kompleks Pemerintahan Sejong. (Yonhap News)

Upah minimum untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 10.030 won pada tanggal 12 Juli 2024. Foto di atas menunjukkan Kepala Komite Upah Minimum Lee In-jae (kiri) yang sedang menjawab pertanyaan para wartawan setelah menyelesaikan rapat pada tanggal 12 Juli di Kompleks Pemerintahan Sejong. (Yonhap News)



Penulis: Yoon Sojung

Upah minimum untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 10.030 won per jam.

Korea akhirnya memasuki era upah minimum di atas 10.000 won per jam setelah upah minimum tahun 2025 naik 1,7% dari 9.860 won di tahun 2024.

Pada tanggal 11 Juli 2024 Komite Upah Minimum menggelar rapat dengan 27 anggota terdaftar yang hadir di Kompleks Pemerintahan Sejong.

Setelah melalui rapat selama dua hari, akhirnya upah minimum ditetapkan melalui suara terbanyak, yaitu 10.030 won per jam.

Apabila seseorang bekerja sebanyak 40 jam seminggu, maka gaji minimalnya per bulan akan menjadi 2.096.270 won.

Keputusan ini akhirnya berhasil didapat setelah pihak pekerja dan pihak pengusaha berdebat karena memiliki beda pendapat selama 53 hari.

Pada tanggal 9 Juli lalu, pihak pekerja mengusulkan angka 12.600 won per jam, sedangkan pihak pengusaha mengusulkan angka 9.860 won per jam sehingga titik temu sempat tidak tercapai.

Ini adalah kali pertama upah minimum per jam melewati angka 10.000 won setelah sistem upah minimum per jam diperkenalkan pada tahun 1988.

Hasil keputusan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk disahkan.

Kementerian Tenaga Kerja akan menetapkan angka upah minimum per jam hingga maksimal 5 Agustus mendatang untuk efektif diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2025.


arete@korea.kr

konten yang terkait