Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada tanggal 11 Mei 2026 bahwa Pengecualian Khusus Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha Kecil untuk Vitalitas Daerah akan diberlakukan mulai tanggal 18 Mei 2026. Foto di atas menunjukkan beberapa orang tenaga kerja asing yang sedang memanen bokbunja (Rubus coreanus) di sebuah perkebunan yang terletak di Muju-gun, Provinsi Jeollabuk. (Pemerintah Muju-gun)
Penulis: Margareth Theresia
Pelaku usaha kecil dan badan usaha pertanian di daerah dengan penurunan populasi kini dapat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) unggul berbasis daerah.
Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada tanggal 11 Mei 2026 bahwa Pengecualian Khusus Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha Kecil untuk Vitalitas Daerah akan diberlakukan mulai tanggal 18 Mei 2026.
Kebijakan tersebut dibentuk untuk membantu menyelesaikan permasalahan kekurangan tenaga kerja di daerah dengan penurunan populasi sekaligus mendorong perekonomian daerah.
Pengecualian Khusus Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha Kecil untuk Vitalitas Daerah merupakan sistem yang mengizinkan pelaku usaha kecil dan badan usaha pertanian di daerah dengan penurunan populasi untuk mempekerjakan warga negara asing (WNA) pemegang visa F-2-R (TKA unggul di daerah) apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Sebelumnya visa F-2-R dijalankan dengan ketentuan bahwa WNA dapat dipekerjakan di tempat usaha yang memiliki tenaga kerja berkewarganegaraan Korea.
Akan tetapi, sistem tersebut sulit dimanfaatkan di daerah dengan penurunan populasi karena perekrutan tenaga kerja berkewarganegaraan Korea sudah sulit dilakukan.
Oleh karena itu, Kantor Pusat Kebijakan Imigrasi dan WNA di bawah Kementerian Kehakiman menyesuaikan kebijakan tersebut di daerah yang mengalami kekurangan tenaga kerja akibat penurunan populasi.
Pelaku usaha kecil dan badan usaha pertanian yang memenuhi persyaratan kini dapat mempekerjakan satu orang TKA pemegang visa F-2-R meskipun tidak memiliki tenaga kerja berkewarganegaraan Korea.
Pengecualian khusus tersebut berlaku di 89 daerah dengan penurunan populasi, seperti Muju-gun di Provinsi Jeollabuk dan Hoengseong-gun di Provinsi Gangwon.
Kebijakan itu diterapkan bagi sektor pelaku usaha kecil yang memiliki kekurangan tenaga kerja, seperti industri manufaktur, perdagangan grosis/eceran, usaha restoran, serta badan usaha pertanian.
Syarat penerapan kebijakan ini antara lain adalah masa operasional badan usaha minimal tiga tahun dan nilai omzet tahunan minimal 100 juta won.
margareth@korea.kr