Menurut Buletin Tren Ketenagakerjaan no. 2 tahun 2026, jumlah penduduk asing berusia di atas 15 tahun yang bekerja di Korea mencapai 1,1 juta orang per Mei 2025. Foto di atas menunjukkan para pencari kerja pada Bursa Kerja Penduduk Asing tahun 2025 yang digelar pada tanggal 20 November 2025 di SETEC, Gangnam-gu, Kota Seoul. (Yonhap News)
Penulis: Margareth Theresia
Jumlah penduduk asing yang bekerja di Korea terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk asing di Korea setelah Pandemi Covid-19 berakhir.
Menurut Buletin Tren Ketenagakerjaan no. 2 tahun 2026, jumlah penduduk asing berusia di atas 15 tahun yang bekerja di Korea mencapai 1,1 juta orang per Mei 2025.
Buletin yang diterbitkan pada tanggal 30 April 2026 tersebut disusun oleh Layanan Informasi Ketenagakerjaan Korea.
Persentase penduduk asing yang berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi meningkat sebesar 1,4 persen poin dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya (YoY) sehingga mencatatkan 70%.
Jumlah penduduk asing yang dipekerjakan pun meningkat 0,8 persen poin hingga mencapai 65,5%.
33,2% penduduk asing yang bekerja berada di rentang usia 30-39 tahun. 25,7% berada di usia 15-29 tahun, 18,7% di usia 40-49 tahun, 13,5% di usia 50-59 tahun, dan 8,9% di usia 60 tahun ke atas.
44,9% penduduk asing tersebut bekerja di industri pertambangan/manufaktur. Pada tahun 2023-2025, para pekerja asing lebih banyak berada di bidang pertanian/perhutanan/perikanan, pertambangan/manufaktur, serta retail/penginapan/restoran.
Selain itu, mahasiswa internasional dengan visa D-2, D-4-1, D-4-7 yang bekerja pun meningkat sebesar 71,8% YoY dengan mencatatkan 56 ribu orang.
Untuk mendorong peningkatan jumlah tenaga kerja asing sekaligus membantu para penduduk asing untuk beradaptasi di Korea, pemerintah pusat pun ikut turun tangan melalui kebijakan terkini.
Kementerian Hukum mengungkapkan pada tanggal 4 Mei 2026 bahwa pemerintah telah menyetujui delapan proposal terkait setelah menggelar Pertemuan Terkait Kebijakan Visa dan Izin Tinggal pada tanggal 24 April 2026.
Salah satu kebijakan utama adalah keringanan syarat visa D-4 untuk para siswa sekolah kuliner Korea yang terdaftar pada Sekolah Sura. Sekolah tersebut merupakan lembaga pelatihan khusus kuliner Korea yang dikelola oleh Kementerian Pertanian, Pangan, dan Peternakan.
Tak hanya itu, warga negara asing yang bekerja sambil liburan di Pulau Jeju pun bisa memperpanjang izin tinggal mereka dari 30 hari menjadi 90 hari jika mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Provinsi Jeju.
Kebijakan terakhir terkait visa kerja adalah penerbitan visa tenaga kerja ahli (E-7-1) unggul yang dipermudah apabila mendapatkan pelatihan dan rekomendasi dari Kamar Dagang dan Industri Korea.
margareth@korea.kr