Kebijakan

2026.03.20

Kementerian Unifikasi pada tanggal 19 Maret 2026 menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat ke-1 Komite Pengembangan Hubungan Antar-Korea Tahun 2026 di Kompleks Pemerintah Seoul dengan dipimpin oleh Menteri Unifikasi Jeong Dongyoung. Dalam rapat tersebut, dibahas rancangan Rencana Induk ke-5 Pengembangan Hubungan Antar-Korea. (Kementerian Unifikasi)

Kementerian Unifikasi pada tanggal 19 Maret 2026 menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat ke-1 Komite Pengembangan Hubungan Antar-Korea Tahun 2026 di Kompleks Pemerintah Seoul dengan dipimpin oleh Menteri Unifikasi Jeong Dongyoung. Dalam rapat tersebut, dibahas rancangan Rencana Induk ke-5 Pengembangan Hubungan Antar-Korea. (Kementerian Unifikasi)



Penulis: Kang Gahui

Pemerintah Korea telah memaparkan cetak biru pengembangan hubungan antar-Korea untuk lima tahun ke depan berdasarkan kebijakan koeksistensi damai di Semenanjung Korea.

Kementerian Unifikasi pada tanggal 19 Maret 2026 menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat ke-1 Komite Pengembangan Hubungan Antar-Korea Tahun 2026 di Kompleks Pemerintah Seoul dengan dipimpin oleh Menteri Unifikasi Jeong Dongyoung. Dalam rapat tersebut, dibahas rancangan Rencana Induk ke-5 Pengembangan Hubungan Antar-Korea.

Rancangan Rencana Induk ke-5 ini mengusung visi koeksistensi damai dan pertumbuhan bersama di Semenanjung Korea serta memuat tiga tujuan utama, tiga prinsip pelaksanaan, dan enam tugas prioritas. Berbeda dengan Rencana Induk ke-4 yang menempatkan denuklirisasi sebagai prioritas, rencana kali ini lebih menekankan pendekatan koeksistensi damai sebagai fokus utamanya.

Pemerintah menetapkan tiga tujuan utama, yakni pelembagaan koeksistensi damai antar-Korea, pembangunan fondasi pertumbuhan bersama di Semenanjung Korea, serta terwujudnya Semenanjung Korea tanpa perang dan senjata nuklir. Tiga prinsip pelaksanaannya mencakup penghormatan terhadap sistem Korea Utara, tidak mengejar unifikasi melalui absorpsi, serta tidak melakukan tindakan bermusuhan.

Sebagai tugas prioritas, rencana ini mencakup penataan kembali hubungan antar-Korea menuju rekonsiliasi dan kerja sama serta pelembagaan koeksistensi damai. Rencana ini juga meliputi penyelesaian isu nuklir Korea Utara, kemajuan menuju rezim perdamaian di Semenanjung Korea, penguatan kerja sama yang saling menguntungkan, penyelesaian isu kemanusiaan, pembangunan ekonomi perdamaian, serta peningkatan partisipasi publik dan kerja sama internasional.

Kementerian Unifikasi menyatakan bahwa Rencana Induk ke-5 Pengembangan Hubungan Antar-Korea akan ditetapkan secara resmi setelah melalui rapat wakil menteri dan rapat kabinet. Selanjutnya, rencana tersebut akan dilaporkan kepada Majelis Nasional dan diumumkan kepada publik.

konten yang terkait