Kebijakan

2026.02.26

Amendemen ketiga Rancangan Undang-undang Perseroan tersebut lolos melalui 175 suara setuju dan 1 suara abstain dari 176 orang anggota Majelis Nasional yang hadir dalam rapat paripurna tanggal 25 Februari 2026. (Yonhap News)

Amendemen ketiga Rancangan Undang-undang Perseroan tersebut lolos melalui 175 suara setuju dan 1 suara abstain dari 176 orang anggota Majelis Nasional yang hadir dalam rapat paripurna tanggal 25 Februari 2026. (Yonhap News)



Penulis: Yoo Yeon Gyeong

Majelis Nasional telah meloloskan aturan kewajiban perusahaan untuk memusnahkan saham yang dibeli kembali (buyback).

Aturan tersebut disahkan dalam sidang paripurna Majelis Nasional yang digelar pada tanggal 25 Februari 2026.

Amendemen ketiga Rancangan Undang-undang Perseroan tersebut lolos melalui 175 suara setuju dan 1 suara abstain dari 176 orang anggota Majelis Nasional yang hadir.

Poin utama dari amendemen tersebut adalah saham yang dibeli kembali harus dimusahkan maksimal satu tahun setelah pembelian untuk memperbaiki struktur pasar finansial dan pasar modal.

Akan tetapi, ada pengecualian untuk saham yang digunakan untuk kompensasi kepada karyawan perusahaan terkait atau program kepemilikan saham karyawan yang rencana penyimpanannya disetujui dalam rapat umum pemegang saham.

Selain itu, Komisi Layanan Finansial mengungkapkan pada tanggal 25 Februari 2026 bahwa sistem hadiah untuk pelaporan kasus perdagangan tidak adil dan manipulasi laporan keuangan akan diperbaiki.

Terhitung mulai akhir Mei 2026, siapa pun yang melaporkan kejahatan pasar modal seperti manipulasi harga saham atau kecurangan akuntansi akan bisa menerima hingga 30% dari keuntungan atau denda yang dikenakan.


dusrud21@korea.kr

konten yang terkait