Kebijakan

2026.02.10

Dalam sidang paripurna Majelis Nasional pada masa sidang sementara bulan Februari yang digelar pada tanggal 9 Februari 2026, pembentukan panitia khusus untuk penanganan Undang-Undang Khusus Investasi ke Amerika Serikat disetujui melalui kesepakatan antara partai berkuasa dan oposisi. (Yonhap News)

Dalam sidang paripurna Majelis Nasional pada masa sidang sementara bulan Februari yang digelar pada tanggal 9 Februari 2026, pembentukan panitia khusus untuk penanganan Undang-Undang Khusus Investasi ke Amerika Serikat disetujui melalui kesepakatan antara partai berkuasa dan oposisi. (Yonhap News)



Penulis: Yoo Yeon Gyeong

Majelis Nasional membentuk sebuah panitia khusus untuk membahas penanganan Undang-Undang Khusus Investasi ke Amerika Serikat (RUU Khusus untuk Pengelolaan Investasi Strategis Korea–AS), sebagai tindak lanjut dari perundingan tarif antara Korea dan Amerika Serikat.

Dalam sidang paripurna pada sore hari tanggal 9 Februari 2026, Majelis Nasional menyetujui pembentukan panitia khusus untuk penanganan Undang-Undang Khusus Investasi ke Amerika Serikat dengan hasil pemungutan suara 160 setuju, 3 menolak, dan 1 abstain dari total 164 anggota yang hadir. Panitia khusus tersebut beranggotakan total 16 orang, terdiri atas 8 anggota dari Partai Demokrat Korea, 7 dari Partai Kekuatan Rakyat, dan 1 dari fraksi non-blok.

Panitia khusus tersebut akan meninjau rancangan undang-undang terkait guna melaksanakan Nota Kesepahaman (MOU) tentang Investasi Strategis yang ditandatangani oleh pemerintah Korea dan Amerika Serikat pada tanggal 14 November 2025.

Sebelumnya, dalam perundingan tersebut, Korea dan Amerika Serikat sepakat menurunkan tarif timbal balik serta tarif otomotif menjadi 15 persen, sebagai imbalannya Korea berkomitmen untuk menginvestasikan total 350 miliar dolar (sekitar 508 triliun won) ke Amerika Serikat selama 10 tahun.

Undang-Undang Khusus Investasi ke Amerika Serikat menjadi dasar hukum bagi pembentukan Korporasi Investasi Strategis Korea–Amerika Serikat serta pendirian dana untuk mengelola keseluruhan investasi tersebut. Selain itu, undang-undang ini juga menjadi langkah Majelis Nasional Korea untuk menjamin pelaksanaan investasi ke Amerika Serikat.

Undang-Undang Khusus Investasi ke Amerika Serikat diperkirakan akan disahkan melalui kesepakatan antara partai berkuasa dan oposisi sebelum berakhirnya masa kerja panitia khusus pada tanggal 9 Maret 2026.

dusrud21@korea.kr

konten yang terkait