Kebijakan

2025.12.16

Korea mencapai kembali titik balik penting pada tahun 2025 seiring semakin mendalamnya komunikasi dengan komunitas internasional. Cakupan diplomasi meluas, perekonomian tetap stabil meskipun berada di tengah gejolak, dan budaya Korea semakin meresap ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat global. Selain itu, Korea mengambil langkah maju sebagai komunitas yang hidup berdampingan dengan warga negara asing. Korea.net meninjau kembali perjalanan Korea selama setahun terakhir melalui empat bidang utama, yaitu diplomasi, ekonomi, budaya, dan kebijakan bagi penduduk asing.


Penduduk asing di Korea sudah bisa menggunakan Residence Card versi digital sejak tanggal 10 Januari 2025. Foto di atas menunjukkan contoh Residence Card versi digital. (Kementerian Kehakiman)

Penduduk asing di Korea sudah bisa menggunakan Residence Card versi digital sejak tanggal 10 Januari 2025. Foto di atas menunjukkan contoh Residence Card versi digital. (Kementerian Kehakiman)



Penulis: Kang Gahui

Jumlah penduduk asing di Korea kembali memecahkan rekor dengan mencatatkan 2,83 juta jiwa bulan Oktober 2025. Sekarang 5,5% dari seluruh penduduk Korea (51.684.564 jiwa per 1 Juli 2025) merupakan penduduk asing.

Masyarakat Korea yang semakin berubah menuju masyarakat multikultural membuat pemerintah Korea mengubah arah kebijakan penduduk asing. Kebijakan yang awalnya dibuat untuk 'mengelola' penduduk asing kini menjadi kebijakan untuk 'melindungi' penduduk asing.

Beberapa kebijakan utama bagi penduduk asing di tahun 2025 adalah perluasan akses layanan administrasi bagi warga negara asing (WNA), penjaminan hak anak dan remaja migran, serta penguatan perlindungan hak dan kepentingan pekerja asing.



Perluasan layanan digital bagi penduduk asing dan wisatawan asing

Layanan administrasi digital bagi penduduk asing diperluas pada tahun 2025 melalui peluncuran Residence Card versi digital per tanggal 10 Januari 2025.
Penduduk asing terdaftar di Korea berusia 14 tahun ke atas bisa menggunakan kartu tersebut dengan ponsel pintar mereka.

Residence Card digital bisa digunakan sebagai pengganti Residence Card fisik saat mengunjungi lembaga pemerintah, lembaga keuangan, minimarket, dan rumah sakit.

Transaksi penduduk asing di sektor keuangan sekunder pun menjadi lebih mudah. Layanan verifikasi identitas penduduk asing yang sebelumnya hanya bisa digunakan di sektor keuangan primer, kini bisa digunakan di tujuh lembaga keuangan sekunder.

Identitas yang bisa diverifikasi secara waktu nyata membuat penduduk asing bisa menggunakan layanan di lembaga keuangan dengan lebih mudah, seperti di bank, perusahaan kartu kredit, sekuritas, dan asuransi.

Selain itu, seluruh wisatawan asing yang masuk ke Korea bisa mengisi kartu kedatangan secara daring mulai tanggal 24 Februari 2025.

Tak hanya itu, pintu pemeriksaan imigrasi otomatis di Bandara Incheon kini bisa digunakan oleh pemegang paspor dari 18 negara per tanggal 1 Desember 2025.

Kementerian Kehakiman memperpanjang masa berlaku aturan yang menjamin anak-anak imigran gelap untuk bisa tinggal di Korea hingga tanggal 31 Maret 2025. (Yayasan Kesejahteraan CJ)

Kementerian Kehakiman memperpanjang masa berlaku aturan yang menjamin anak-anak imigran gelap untuk bisa tinggal di Korea hingga tanggal 31 Maret 2025. (Yayasan Kesejahteraan CJ)



Jaminan hak asasi bagi anak dan remaja imigran

Korea telah memperbaiki sistem untuk melindungi keberadaan dan menjamin hak pendidikan bagi anak-anak dan remaja imigran di Korea.

Anak-anak imigran gelap bisa mendapatkan perpanjangan izin tinggal selama tiga tahun. Selain itu, remaja berkewarganegaraan asing yang lulus SMA dapat bekerja dan menetap di Korea tanpa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Tak hanya itu, per tanggal 1 April 2025, WNA berusia 18-24 tahun yang telah menyelesaikan pendidikan dari SD hingga SMA di Korea bisa mengganti jenis visanya ke visa D-10 (pencari kerja atau pelatihan) atau E-7-Y (pekerja) dengan syarat telah tinggal di Korea selama minimal 7 tahun sebelum berusia 18 tahun.

Aturan lama yang dihapus pada tahun 2025 adalah aturan pembatasan jumlah suku kata untuk anak dari pasangan internasional (suami istri yang terdiri dari warga negara Korea dan warga negara asing).


 Foto di atas menunjukkan para pekerja migran asal Kamboja yang sedang memindahkan bibit jagung pada tanggal 24 Juni 2025 di sebuah ladang yang terletak di Goesan-gun, Provinsi Chungcheongbuk. (Pemerintah Kota Goesan-gun)

Foto di atas menunjukkan para pekerja migran asal Kamboja yang sedang memindahkan bibit jagung pada tanggal 24 Juni 2025 di sebuah ladang yang terletak di Goesan-gun, Provinsi Chungcheongbuk. (Pemerintah Kota Goesan-gun)



Perlindungan hak pekerja asing

Korea juga semakin memperkuat perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja asing.

Kementerian Tenaga Kerja menggelar rapat bersama 17 pemerintah daerah dan kementerian terkait pada bulan September 2025 untuk melindungi hak-hak para pekerja dan mengurangi diskriminasi.

Melalui rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan syarat bagi para pekerja migran agar bisa mengganti tempat kerja dengan mudah apabila mendapatkan perlakuan yang tidak layak atau bekerja di tempat yang berbahaya.

Layanan konsultasi Undang-undang Ketenagakerjaan dalam berbagai bahasa telah dibuka pada bulan September 2025.

Melalui layanan berbasis kecerdasan buatan tersebut, para pekerja asing bisa melakukan konsultasi hukum terkait keterlambatan gaji, pemecatan tidak layak, kecelakaan industri, dan sebagainya.

Pekerja migran yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia dapat melakukan konsultasi di nomor 1345, yaitu Pusat Informasi Terpadu bagi WNA.

Apabila pelanggaran tersebut diakui dalam proses konsultasi, kasus tersebut akan dirujuk ke Pusat Solusi Terpadu atau Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja untuk bantuan yang lebih terarah.

Selain itu, pekerja asing yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji tidak perlu lagi khawatir akan dideportasi secara paksa.

Melalui kebijakan terbaru pada tanggal 6 November 2025, para pekerja asing tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pengecualian dalam status tinggal ilegal oleh petugas pengawas ketenagakerjaan.


kgh89@korea.kr

konten yang terkait