Kebijakan

2025.06.02

Kepala Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea, Roh Tae-ak pada tanggal 1 Juni 2025 terlihat sedang memberikan pernyataan saat mengunjungi KPU Wilayah Yeongtong yang terletak di Kota Suwon, Provinsi Gyeonggi. (Yonhap News)

Kepala Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea, Roh Tae-ak pada tanggal 1 Juni 2025 terlihat sedang memberikan pernyataan saat mengunjungi KPU Wilayah Yeongtong yang terletak di Kota Suwon, Provinsi Gyeonggi. (Yonhap News)



Penulis: Kim Hyelin

Pemungutan suara untuk pemilihan presiden Korea ke-21 akan digelar secara resmi pada pk. 06:00 s/d 18:00 di 14.259 tempat pemungutan suara yang tersebar di seluruh penjuru Korea.

Menurut Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea pada tanggal 2 Juni 2025, pemilih yang memiliki hak suara dapat mengunjungi TPS terdekat untuk memberikan suaranya.

Pemilih tersebut harus berkewarganegaraan Korea dan berusia 18 tahun ke atas. Pemilih harus membawa identitas diri yang diterbitkan oleh negara, berupa kartu tanda penduduk, paspor, atau surat izin mengemudi.

Pemilih yang belum memberikan suaranya pada pemungutan suara awal pada tanggal 29-30 Mei 2025, bisa memberikan suaranya pada pemungutan suara utama yang digelar tanggal 3 Juni 2025.

Lokasi TPS bisa dicek melalui surat penjelasan yang dikirimkan melalui pos ke pemilih atau layanan pencarian TPS yang disediakan oleh KPU (https://si.nec.go.kr).

Penghitungan suara akan dilakukan segera setelah pemungutan suara selesai dilakukan. Presiden terpilih akan bisa diketahui pada sekitar tengah malam hari itu sesuai dengan selisih suara yang terhitung. Apabila selisihnya tidak begitu besar, hasil penghitungan suara akan diketahui pada keesokan harinya.


kimhyelin211@korea.kr

konten yang terkait