Seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum Nasional terlihat sedang memperhatikan layar yang menunjukkan sisa hari menjelang pemilihan presiden Korea ke-21 yang akan digelar pada tanggal 3 Juni 2025. (Yonhap News)
Penulis: Yoon Sojung
Kampanye pemilihan presiden Korea yang ke-21 telah resmi dimulai pada tanggal 12 Mei 2025.
Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea mengungkapkan bahwa tujuh orang telah resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden Korea pada hari terakhir pendaftaran, yaitu 11 Mei 2025.
Ketujuh orang tersebut adalah Lee Jae-myung dari Partai Demokrat Korea (no. 1), Kim Moon-soo dari Partai Kekuatan Rakyat (no. 2), Lee Jun-seok dari Partai Reformasi (no. 4), Kwon Young-guk dari Partai Tenaga Kerja Demokrat Korea (no. 5), Koo Joo-wa dari Partai Unifikasi dan Kebebasan (no. 6), Hwang Kyo-ahn dari nonpartai (no. 7), dan Song Jin-ho dari nonpartai (no. 8).
Berdasarkan Undang-undang Pemilihan Pejabat Negara, urutan capres ditentukan dari jumlah kursi yang dipegang oleh partai yang menyokong capres tersebut. Tidak ada capres bernomor urut 3 karena Partai Pembangunan Kembali Korea tidak memiliki capres untuk pilpres kali ini.
Para capres tersebut diizinkan untuk melakukan kampanye secara resmi hingga tengah malam sebelum pilpres, yaitu pada tanggal 2 Juni 2025 pk. 24.00.
Kampanye boleh dilakukan melalui pidato, dialog, atau pembagian selebaran di tempat umum. Para capres juga diperbolehkan untuk menggunakan media masa dan media sosial asal tidak melanggar aturan UU Pemilihan Pejabat Negara.
Sepuluh kebijakan dan janji para capres bisa dilihat di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea (https://policy.nec.go.kr).
Pemungutan suara untuk warga Korea yang berada di luar Korea digelar pada tanggal 20-25 Mei 2025. Pemungutan suara awal digelar pada tanggal 29-30 Mei 2025 dan pemungutan suara utama digelar pada tanggal 3 Juni 2025 pada pk. 06:00 s/d 20:00.
Warga negara Korea yang memiliki hak untuk memilih bisa memberikan dukungan terhadap partai atau capres tertentu melalui suara atau telepon, kecuali pada hari penyelenggaraan pilpres.
Pemilih bisa berpartisipasi sebagai relawan untuk capres yang didukung atau memberikan donasi untuk para relawan terkait kampanye pilpres.
Warga perlu berhati-hati untuk tidak menyebarkan fitnah atau informasi bohong melalui media sosial agar tidak melakukan pelanggaran UU.
arete@korea.kr