Kebijakan

2025.05.20

Pemungutan suara di luar Korea untuk pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 3 Juni 2025 dimulai pada tanggal 20 Mei 2025. Foto di atas menunjukkan seorang warga Korea yang memberikan suara dalam pemilihan parlemen pada Maret 2024 di tempat pemungutan suara yang berlokasi di Kedutaan Besar Korea di Kairo. (Yonhap News)

Pemungutan suara di luar Korea untuk pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 3 Juni 2025 dimulai pada tanggal 20 Mei 2025. Foto di atas menunjukkan seorang warga Korea yang memberikan suara dalam pemilihan parlemen pada Maret 2024 di tempat pemungutan suara yang berlokasi di Kedutaan Besar Korea di Kairo. (Yonhap News)



Penulis: Yoon Sojung

Pemungutan suara di luar Korea untuk pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 3 Juni 2025 dimulai pada tanggal 20 Mei 2025.

Komisi Pemilihan Umum Nasional pada tanggal 19 Mei 2025 mengumumkan bahwa pemungutan suara di luar Korea dimulai tanggal 20 Mei 2025 pukul 08 waktu setempat dan akan berlangsung hingga tanggal 25 Mei 2025 pukul 17 di 223 tempat pemungutan suara yang ada di 118 negara. Dalam pilpres kali ini, terdapat tempat pemungutan suara (TPS) di empat negara baru yang menjalin hubungan diplomatik dengan Korea, yaitu Kuba, Luksemburg, Lituania, dan Estonia.

Sebanyak 39 TPS tambahan didirikan di kedutaan besar dan perwakilan diplomatik di wilayah yang memiliki populasi warga Korea lebih dari 30.000 orang. Dua unit pasukan Korea yang ditugaskan di luar Korea, yaitu Unit Dongmyeong di Lebanon dan Unit Hanbit di Uganda juga masing-masing memiliki TPS.

Pemungutan suara dilakukan pukul 08 hingga 17 waktu setempat di setiap lokasi. Para pemilih harus memeriksa lokasi dan jadwal operasional TPS di situs web kedutaan besar atau perwakilan diplomatik karena jadwalnya bisa berbeda-beda.

Untuk memberikan suara di luar Korea, pemilih harus membawa kartu identitas berfoto atau sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah negara setempat. Warga negara Korea di luar Korea yang tidak memiliki nomor registrasi penduduk Korea harus menunjukkan dokumen asli yang membuktikan kewarganegaraan mereka.

Warga negara Korea di luar Korea yang memenuhi syarat untuk memilih di Korea termasuk mereka yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan untuk memilih di luar Korea tetapi pulang ke Korea tanpa memberikan suara atau mereka yang tetap tinggal di Korea dan tidak memilih di luar Korea.

Mulai tanggal 26 Mei 2025, yaitu 8 hari sebelum hari pemungutan suara, hingga hari pemilihan pada tanggal 3 Juni 2025, mereka dapat melaporkan diri ke Komisi Pemilihan Umum di wilayah mereka untuk dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara dalam Korea pada hari pemilihan.

Total 258.254 pemilih luar Korea telah dikonfirmasi melalui pendaftaran awal, naik 14,3% dibandingkan pemilu tahun 2022, tetapi turun 12,3% dibandingkan pemilu tahun 2017. Berdasarkan benua, Asia mencatat jumlah terbanyak dengan 128.000 orang (49,9%), disusul Amerika dengan 75.000 orang (29,3%).

Karena surat suara luar Korea ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2025, surat suara tersebut tidak mencerminkan pengunduran diri Koo Joo-wa (calon nomor 6) dari Partai Persatuan Kebebasan pada tanggal 18 Mei 2025. Oleh karena itu, suara yang diberikan untuk Koo akan dianggap tidak sah.

Informasi lebih lanjut mengenai lokasi TPS dan jadwal dapat ditemukan di situs web NEC (https://ova.nec.go.kr) serta situs web kedutaan besar dan perwakilan diplomatik terkait.

arete@korea.kr

konten yang terkait