Mulai tanggal 21 Maret 2025, penduduk asing di Korea akan bisa membuka rekening bank dengan menggunakan kartu identitas penduduk asing. (Kementerian Kehakiman)
Penulis: Margareth Theresia
Mulai tanggal 21 Maret 2025, penduduk asing di Korea akan bisa membuka rekening bank dengan menggunakan kartu identitas penduduk asing.
Kementerian Kehakiman, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Layanan Finansial mengungkapkan pada tanggal 20 Maret 2025 bahwa keputusan tersebut dibuat untuk memberikan kenyamanan kepada penduduk asing dalam melakukan transaksi finansial di Korea.
Kementerian Kehakiman telah merilis Residence Card versi digital untuk penduduk asing terdaftar di Korea berusia 14 tahun ke atas. Residence Card adalah kartu identitas penduduk asing yang tinggal di Korea.
Penduduk asing yang telah memiliki Residence Card versi digital akan bisa membuka rekening secara luring di enam bank, yaitu Bank Shinhan, Bank Hana, iM Bank, Bank Busan, Bank Jeonbuk, dan Bank Jeju. Layanan daring disediakan di Bank Jeonbuk.
Bank Kwangju, Bank Woori, Bank BNK Kyongnam, Bank NongHyup, Bank Kookmin, dan Bank IBK akan mulai menerapkan layanan tersebut per April 2025 secara bertahap.
Otoritas keuangan berencana memperluas penerapan layanan Residence Card versi digital di lembaga keuangan lain.
margareth@korea.kr