Kebijakan

2025.03.14

Foto di atas menunjukkan contoh kartu tanda penduduk digital yang disimpan di dalam ponsel. (Kementerian Dalam Negeri)

Foto di atas menunjukkan contoh kartu tanda penduduk digital yang disimpan di dalam ponsel. (Kementerian Dalam Negeri)



Penulis: Koh Hyunjeong

Kartu tanda penduduk digital mulai bisa diakui legalitasnya per tanggal 14 Maret 2025.

Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Presiden untuk Pemerintah Platform Digital mengungkapkan pada tanggal 13 Maret 2025 bahwa kartu tanda penduduk digital diakui legalitasnya di seluruh penjuru Korea mulai tanggal 14 Maret 2025.

OIeh karena itu, warga mulai bisa mendaftar ke pusat komunitas masyarakat domisilinya untuk mendapatkan kartu digital tersebut.

Selain itu, warga juga bisa mendaftar lewat laman gov.kr dan pusat komunitas masyarakat lain diluar domisilinya per tanggal 28 Maret 2025.

Warga bisa mendapatkan kartu identitas digital tersebut dengan menempelkan cip kartu identitas fisik ke ponsel pintar atau memindai kode QR.

Kartu tanda penduduk digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik.


hjkoh@korea.kr

konten yang terkait