Penulis: Aisylu Akhmetzianova
Penduduk asing di Korea sudah bisa menggunakan kartu identitas penduduk asing digital.
Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada tanggal 9 Januari 2025 bahwa Residence Card versi digital per tanggal 10 Januari 2025. Residence Card adalah kartu identitas pada penduduk asing yang tinggal di Korea.
Residence Card versi digital bisa digunakan oleh seluruh penduduk asing terdaftar di Korea yang berusia 14 tahun ke atas. Kartu tersebut bisa digunakan di ponsel pintar yang didaftarkan atas nama penduduk asing tersebut dan dapat digunakan sama seperti kartu identitas fisik.
Residence Card versi digital hanya bisa digunakan di satu unit ponsel saja. Beberapa tempat yang akan menerima penggunaan Residence Card versi digital antara lain adalah lembaga pemerintah, lembaga keuangan, minimarket, dan rumah sakit.
Penduduk asing yang ingin menggunakan Residence Card versi digital bisa menggunakannya dengan mengunduh aplikasi Mobile Identification App yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Penduduk asing yang belum memiliki cip elektronik di Residence Card-nya harus mengunjungi kantor imigrasi domisili terlebih dahulu untuk pengecekan identitas dengan kode QR sebelum menggunakan Residence Card versi digital. Cip elektronik baru disisipkan di dalam Residence Card yang diterbitkan mulai tahun 2025.
aisylu@korea.kr