Sehubungan dengan pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengatakan bahwa Korea mengenakan tarif empat kali lipat lebih tinggi terhadap AS, pemerintah Korea menyatakan pada tanggal 5 Maret 2025 bahwa sebagian besar perdagangan antara kedua negara dilakukan tanpa mengenakan tarif. (iClickArt) *Reproduksi dan pendistribusian ulang foto di atas secara tidak sah, dilarang berdasarkan Undang-undang Hak Cipta.
Penulis: Lee Jihae
Sehubungan dengan pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengatakan bahwa Korea mengenakan tarif empat kali lipat lebih tinggi terhadap AS, pemerintah Korea menyatakan pada tanggal 5 Maret 2025 bahwa sebagian besar perdagangan antara kedua negara dilakukan tanpa mengenakan tarif.
Presiden Trump mengatakan di Kongres AS bahwa tingkat tarif rata-rata Korea terhadap produk AS lebih tinggi empat kali lipat daripada AS. Kongres tersebut digelar pada tanggal 4 Maret 2025 (waktu setempat) di Gedung Kapitol, Washington, D.C., AS.
Pemerintah Korea menginterpretasikan pernyataan Presiden Trump yang mengatakan Korea mengenakan tarif empat kali lipat lebih tinggi terhadap AS sebagai tingkat tarif terhadap perlakuan Most-Favoured-Nation (MFN).
Tingkat tarif MFN berarti tingkat tarif yang dikenakan tanpa diskriminasi di antara negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Per tahun 2023, tingkat tarif terhadap MFN yang dikenakan oleh Korea terhadap negara WTO mencapai 13,4%. Angka tersebut lebih tinggi empat kali lipat daripada AS, yaitu 3,3%.
Tingkat tarif MFN diterapkan di antara negara-negara anggota WTO yang belum menandatangani Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA).
Seorang pejabat menjelaskan, "Tingkat tarif terhadap MFN yang dikenakan oleh Korea mencapai 13,4%. Namun, Korea telah menandatangani FTA dengan sebagian besar negara di dunia."
Ia menambahkan, "Barang impor dari negara-negara yang telah menandatangani FTA dikenakan tingkat tarif yang lebih rendah daripada tingkat tarif MFN."
Tingkat tarif aktual terhadap AS mencapai 0% karena FTA yang ditandatangani antara kedua negara pada tahun 2007 lalu telah diterapkan terlebih dahulu dalam perdagangan Korea dan AS.
Tingkat tarif untuk barang impor dari AS merupakan 0% dan tingkat tarif rata-rata barang impor dari AS mencapai 0,79% per tahun 2024. Dengan memperhitungkan pengembalian pajak, tarif aktual lebih rendah daripada angka tersebut.
Sebagian besar produk diimpor dan diekspor tanpa mengenakan tarif, kecuali beberapa produk pertanian AS, seperti beras dan jeruk.
Terhadap pernyataan Presiden Trump, Direktur Kantor Keamanan Nasional Shin Won-sik mengungkapkan, "Bisa dikatakan tarif antara kedua negara hampir tidak ada. Kami perlu membahas tentang isu ini."
Ia menambahkan, "Kami telah memastikan bahwa kedua negara memiliki keinginan untuk berusaha agar mengatasi situasi tersebut."
jihlee08@korea.kr