Kebijakan

2024.07.02

Pemerintah Korea memperlebar peluang bagi peneliti asing unggul dalam bidang teknologi dan sains untuk mendapatkan visa mahasiswa peneliti (D-2-5) dan peneliti (E-3). Foto di atas menunjukkan para mahasiswa asing yang menghadiri acara Ajou International Week with AUT yang digelar pada bulan November 2023 di Universitas Ajou, Kota Suwon, Provinsi Gyeonggi. (Universitas Ajou)

Pemerintah Korea memperlebar peluang bagi peneliti asing unggul dalam bidang teknologi dan sains untuk mendapatkan visa mahasiswa peneliti (D-2-5) dan peneliti (E-3). Foto di atas menunjukkan para mahasiswa asing yang menghadiri acara Ajou International Week with AUT yang digelar pada bulan November 2023 di Universitas Ajou, Kota Suwon, Provinsi Gyeonggi. (Universitas Ajou)



Penulis: Park Hye Ri

Pemerintah Korea memperlebar peluang bagi peneliti asing unggul dalam bidang teknologi dan sains untuk mendapatkan visa mahasiswa peneliti (D-2-5) dan peneliti (E-3).

Kementerian Kehakiman mengungkapkan pada tanggal 1 Juni 2024 bahwa mahasiswa aktif jenjang sarjana dalam bidang teknologi dan sains di universitas unggulan yang ada di Korea bisa mendapatkan visa D-2-5 untuk meneliti sebagai mahasiswa peneliti di universitas-universitas tersebut.

Selama ini, jenis visa D-2-5 hanya bisa diterbitkan untuk mahasiswa yang sudah memiliki gelar magister atau doktor. Universitas-universitas yang diizinkan untuk menerima mahasiswa peneliti jenjang sarjana dari luar Korea hanya universitas khusus untuk penelitian, seperti KAIST (Korea Advanced Institute of Science and Technology), DGIST (Daegu Gyeongbuk Institute of Science & Technology), UNIST (Ulsan National Institute of Science and Technology), GIST (Gwangju Institute of Science and Technology), dan UST (University of Science and Technology).

Melalui peraturan baru ini, universitas di Korea yang masuk ke dalam peringkat atas penilaian universitas di dunia pun bisa menerima mahasiswa peneliti untuk jenjang sarjana.

Untuk kasus visa E-3 (peneliti), persyaratan visa ini dikritik karena hanya bisa diterbitkan untuk WNA (warga negara asing) yang sudah memiliki gelar magister dan doktor, tetapi pemegang gelar magister wajib memiliki pengalaman minimal tiga tahun. Persyaratan ini membuat berbagai universitas dan lembaga penelitian di Korea kesulitan untuk merekrut peneliti asing.

Oleh karena itu, Kementerian Kehakiman berencana akan meringankan persyaratan pengalaman tersebut dengan mengizinkan visa ini diterbitkan oleh pemegang gelar magister jika WNA tersebut lulus dari universitas unggulan di dunia atau menerbitkan jurnal ilmiah berkelas internasional.

Kementerian Kehakiman mengungkapkan, "Kami berencana akan semakin meringankan persyaratan visa terkait penelitian agar bisa menarik lebih banyak peneliti unggul dunia dalam bidang teknologi dan sains. Kami akan memperbaiki sistem visa yang proporsional melalui dengar pendapat antara kementerian terkait serta pihak terkait dalam bidang teknologi dan sains."


hrhr@korea.kr

konten yang terkait