Kemenlu Korea mengungkapkan pada tanggal 23 Januari bahwa Jepang harus menarik pernyataan mereka yang tidak tepat mengenai kepemilikan Pulau Dokdo. Foto di atas menunjukkan pemandangan Pulau Dokdo. (Korea.net DB)
Penulis: Margareth Theresia
Kementerian Luar Negeri Republik Korea mengungkapkan pada tanggal 23 Januari, "Kami mendesak Pemerintah Jepang untuk segera mencabut pernyataan tidak tepat mengenai kepemilikan Pulau Dokdo. Kami menentang dengan keras pidato menteri luar negeri Jepang yang menyatakan bahwa Pulau Dokdo adalah milik Jepang. Pulau Dokdo adalah milik Korea secara sejarah, geografi, dan hukum internasional."
Dalam pernyataan tertulis pada tanggal 23 Januari, juru bicara Kemenlu, Soosuk Lim menyatakan, "Pernyataan Pemerintah Jepang yang tidak tepat secara berulang kali, tidak bisa membantu membangun hubungan antara Korea dan Jepang yang berorientasi masa depan."
Kemenlu menegaskan kembali, "(Pulau Dokdo) sangat jelas merupakan milik Korea secara sejarah, geografi, dan hukum internasional."
Kemenlu juga memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai Tambang Sado. "Kami mendesak Jepang agar bisa secepat mungkin menjalankan langkah yang sudah dijanjikannya kepada Korea saat mendaftarkan Tambang Sado pada Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2015 sebagai 'fasilitas industri modern Jepang' dan juga keputusan berulang Komite Warisan Dunia."
Pemerintah Jepang telah berjanji pada tahun 2015 untuk memberitahukan kepada dunia mengenai sejarah kerja paksa masyarakat Joseon saat mendaftarkan Pulau Hashima sebagai Warisan Dunia UNESCO. Akan tetapi, janji tersebut belum ditepati hingga saat ini.
Yonhap News dan beberapa media Korea lainnya melaporkan pidato Menteri Luar Negeri Jepang, Yoshimasa Hayashi pada tanggal 23 Januari. "Berdasarkan sejarah, Pulau Dokdo dimiliki oleh Jepang dan kami akan memberikan bukti yang pasti mengenai dasar dari penyataan kami," ungkap Yoshimasa.
margareth@korea.kr