Kebijakan

2022.12.30

Kepala Kantor Koordinasi dan Perencanaan Kementerian Tenaga Kerja, Park Jong-pil mengumumkan Arah Reformasi Sistem Perizinan Tenaga Kerja untuk Pekerja Migran Non Profesional pada tanggal 29 Desember di Kompleks Pemerintah Pusat Kota Sejong. (Yonhap News)

Kepala Kantor Koordinasi dan Perencanaan Kementerian Tenaga Kerja, Park Jong-pil mengumumkan Arah Reformasi Sistem Perizinan Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Non Profesional pada tanggal 29 Desember di Kompleks Pemerintah Pusat Kota Sejong. (Yonhap News)



Penulis: Min Yea-Ji

Pekerja migran bisa mendapatkan izin tinggal hingga sepuluh tahun tanpa harus meninggalkan Korea terlebih dahulu. Syarat dari perpanjangan izin tinggal tersebut adalah pekerja migran tersebut harus mahir berbahasa Korea dan telah bekerja di tempat yang sama dalam periode yang cukup lama.

Pemerintah juga memperluas bidang pekerjaan yang diperbolehkan, yaitu penyortir paket dan asisten rumah tangga.

Kementerian Tenaga Kerja mengungkapkan pada tanggal 29 Desember bahwa Arah Reformasi Sistem Perizinan Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Non Profesional ini telah disetujui.

Sistem Perizinan Ketenagakerjaan (EPS) diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 2004 lalu. Sebelum revisi, sistem ini mengizinkan pekerja migran untuk tinggal dan bekerja selama 4 tahun 10 bulan. Pekerja migran dibatasi untuk masuk kembali ke Korea sebanyak satu kali saja.

Hal inilah yang membuat perusahaan sulit untuk menggunakan pekerja migran dalam waktu yang lama serta membuat pekerja migran memilih untuk tinggal di Korea secara ilegal.

Kementerian membuat sistem baru yang disebut Sistem Khusus Perekrutan Tenaga Kerja Non Profesional dalam Jangka Waktu Panjang. Sistem ini berlaku untuk para pekerja migran dengan visa E-9, yaitu pekerja non profesional.

Melalui sistem ini, para pekerja migran bisa tinggal dan bekerja hingga sepuluh tahun di Korea apabila mahir berbahasa Korea dan telah bekerja di satu tempat yang sama dalam jangka waktu yang panjang.

Pekerja migran yang ingin mendapatkan keiistimewaan tersebut harus lulus dari Program Integrasi dan Imigrasi Korea (KIIP) minimal level tiga dan harus lulus Ujian Kemahiran Bahasa Korea (TOPIK).

Bidang pekerjaan yang diizinkan juga diperluas. Sebelumnya, pemegang visa E-9 hanya dapat bekerja di bidang pertanian, manufaktur, dan konstruksi. Akan tetapi, setelah revisi, pemegang visa E-9 dapat bekerja di bidang layanan penyortiran paket serta sebagian industri pengiriman daging dan industri pengangkutan sampah.

Pemerintah juga menyiapkan tindakan penanggulangan untuk pekerjaan-pekerjaan jangka pendek, seperti pekerjaan di bidang pertanian pada musim panas dan penangkapan ikan pada musim dingin. Pemegang visa E-9 diizinkan untuk bekerja selama tiga bulan untuk pekerjaan-pekerjaan jangka pendek.

Pemerintah juga akan mengadakan uji coba perekrutan pekerja migran untuk menjadi pengasuh anak. Perusahaan yang mendapatkan pengakuan dari pemerintah bisa merekrut pekerja migran sebagai tenaga kerja untuk mengasuh anak-anak.

Selain itu, mahasiswa internasional yang ingin bekerja di Korea tetapi tidak bisa mendapatkan visa khusus pekerja profesional (E-7) pun bisa mendapatkan visa E-9 untuk bekerja secara profesional.

Kepala Kantor Koordinasi dan Perencanaan Kementerian Tenaga Kerja, Park Jong-pil menjelaskan latar belakang reformasi sistem ini.

"Pemerintah menyiapkan arah dasar untuk sistem EPS 2.0 baru yang bisa membantu pihak industri Korea yang memerlukan tenaga kerja asing. Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk meminimalkan efek negatif di pasar tenaga kerja agar para tenaga kerja asing bisa bekerja di tempat yang tepat sesuai dengan kemampuan mereka," ungkapnya.


jesimin@korea.kr

konten yang terkait