Sosial

2026.02.20

Pada tanggal 19 Februari 2026 para warga menyaksikan siaran langsung televisi sidang pembacaan putusan tingkat pertama terhadap Yoon Suk Yeol, yang didakwa sebagai dalang pemberontakan terkait darurat militer 3 Desember, di ruang tunggu Stasiun Seoul.  Pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul Divisi Pidana Gabungan ke-25 yang dipimpin Hakim Ji Gwi-yeon pada tanggal 19 Februari 2026 memvonis Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea, dengan hukuman penjara seumur hidup atas perannya sebagai dalang utama pemberontakan terkait darurat militer 3 Desember. (Yonhap News)

Pada tanggal 19 Februari 2026 para warga menyaksikan siaran langsung televisi sidang pembacaan putusan tingkat pertama terhadap Yoon Suk Yeol, yang didakwa sebagai dalang pemberontakan terkait darurat militer 3 Desember, di ruang tunggu Stasiun Seoul. Pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul Divisi Pidana Gabungan ke-25 yang dipimpin Hakim Ji Gwi-yeon pada tanggal 19 Februari 2026 memvonis Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea, dengan hukuman penjara seumur hidup atas perannya sebagai dalang utama pemberontakan terkait darurat militer 3 Desember. (Yonhap News)



Penulis: Kim Hyelin

Pengadilan Distrik Pusat Seoul Divisi Pidana Gabungan ke-25 yang dipimpin Hakim Ji Gwi-yeon pada tanggal 19 Februari 2026 memvonis Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea, dengan hukuman penjara seumur hidup atas perannya sebagai dalang utama pemberontakan terkait darurat militer 3 Desember.

Putusan tersebut dijatuhkan 443 hari setelah deklarasi darurat militer. Untuk pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Korea, seorang presiden dinyatakan bersalah atas tindak pemberontakan yang dilakukan selama masa jabatannya.

Majelis hakim menyebut pengerahan militer ke Majelis Nasional sebagai inti perkara. Pengadilan menilai bahwa upaya Yoon memobilisasi militer untuk mengepung parlemen dan menangkap sejumlah tokoh politik telah memenuhi dua unsur utama tindak pidana pemberontakan, yakni tujuan merusak tatanan konstitusional dan penggunaan kekerasan secara kolektif.

Dalil pembelaan yang menyatakan bahwa darurat militer diberlakukan untuk melindungi demokrasi liberal sebagai tanggapan atas pemakzulan dan pemangkasan anggaran oleh oposisi ditolak. Majelis hakim menilai argumen tersebut mencampuradukkan motif dan tujuan.

Para terdakwa lain dalam perkara ini juga dinyatakan bersalah. Kim Yong-hyun, mantan Menteri Pertahanan Nasional, divonis 30 tahun penjara; Noh Sang-won, mantan Komandan Komando Intelijen Angkatan Bersenjata, 18 tahun; Cho Ji-ho, mantan Kepala Kepolisian Nasional, 12 tahun; Kim Bong-sik, mantan Kepala Kepolisian Metropolitan Seoul, 10 tahun; serta Mok Hyun-tae, mantan Komandan Pengamanan Majelis Nasional, 3 tahun penjara.

Sementara itu, Kim Yong-gun, mantan kolonel, dan Yoon Seung-young, mantan pejabat kepolisian, dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim menilai peran kepemimpinan Yoon dalam tindak pidana tersebut serta ketidakhadirannya dalam persidangan tanpa penyampaian permintaan maaf sebagai faktor pemberat. Namun, pengadilan turut mempertimbangkan ketiadaan perencanaan yang matang, tidak adanya penggunaan peluru tajam maupun kekerasan fisik secara langsung, tidak adanya catatan kriminal sebelumnya, serta usianya yang telah mencapai 65 tahun sebagai faktor yang meringankan.

Majelis hakim menegaskan bahwa dampak darurat militer terhadap penurunan kepercayaan internasional dan meningkatnya polarisasi sosial berada pada tingkat yang tidak dapat dihitung.

kimhyelin211@korea.kr

konten yang terkait